Alat pelindung diri (APD) digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja apabila rekayasa teknologi (engineering control) dan kontrol administratif (administrative control) tidak terlaksana dengan baik.
Setiap pengusaha atau pemilik perusahaan bertanggung jawab atas penyediaan dan penggunaan APD di tempat kerja. APD adalah suatu alat yang bermanfaat untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Dalam hierarki pengendalian risiko, APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ apabila rekayasa teknologi dan kontrol administratif tidak terlaksana dengan baik. Perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti dari kedua upaya tersebut, tetapi sebagai upaya terakhir.
Hierarki pengendalian risiko, di antaranya:
- Eliminasi
- Substitusi
- Rekayasa teknologi
- Kontrol administratif
- Alat Pelindung Diri (APD)
Namun, dalam situasi tertentu, penggunaan APD merupakan satu-satunya upaya yang wajar untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan paparan sumber bahaya tertentu terhadap pekerja.
Baca juga artikel ini:
10 Tanya Jawab Tentang Alat Pelindung Diri (APD)
1. Mengapa penggunaan APD begitu penting?
Dilansir situs hse.gov.uk, upaya yang sebaiknya dilakukan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, yakni mencakup pelaksanaan instruksi, prosedur, pelatihan dan pengawasan untuk mendorong semua orang bekerja dengan aman dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini, APD juga menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. APD berguna untuk mengurangi risiko cedera atau penyakit akibat kerja (PAK) bagi pekerja yang disebabkan oleh bahaya yang ada di tempat kerja.
Bahkan ketika rekayasa teknologi dan sistem kerja aman lainnya sudah dilaksanakan, beberapa bahaya masih ditemukan di area kerja. Bahaya ini meliputi bahaya yang mengakibatkan cedera pada kepala dan kaki, mata, paru-paru, tubuh dan kulit. Di sinilah APD pada akhirnya sangat penting digunakan sebagai upaya terakhir untuk meminimalkan risiko cedera, setelah manajemen melaksanakan pengendalian risiko lainnya.
2. Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?
Pekerja harus menggunakan APD sesuai prosedur yang diterapkan di perusahaan mereka masing-masing, yang sebagian besar mengikuti peraturan pemerintah setempat.
Dalam hal ini, baik pengusaha, supervisor, maupun pekerja harus memahami bahwa APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir. Pengendalian risiko lainnya, seperti eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi dan kontrol administratif harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Bila tindakan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau kurang maksimal, barulah APD digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Ada beberapa alasan mengapa APD dianggap sebagai upaya terakhir dalam pengendalian risiko:
- APD hanya melindungi penggunanya, sedangkan pengendalian risiko yang lain dapat melindungi semua orang di tempat kerja
- Secara teori dan praktek, tingkat perlindungan maksimum penggunaan APD sulit dinilai dan dicapai. Perlindungan efektif hanya dapat dicapai dengan memilih APD yang sesuai dan digunakan dengan benar, dipelihara dan diganti secara rutin sesuai kebijakan yang berlaku.
- APD dapat membatasi mobilitas, jarak pandang atau peralatan tambahan yang dibawa penggunanya, yang berpotensi bisa menciptakan bahaya lainnya.
3. Siapa yang bertanggung jawab menyediakan APD di tempat kerja?
Baik Occupational Safety and Health Administration (OSHA) maupun peraturan pemerintah Indonesia tentang K3, mewajibkan setiap pengusaha/ pemilik perusahaan untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja.
PERMENAKERTRANS NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), Pasal 2:
- Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
- APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
- APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Pengusaha juga bertanggung jawab untuk:
- Melakukan penilaian bahaya (hazard assessment) di tempat kerja
- Mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya fisik dan kesehatan
- Mengidentifikasi dan menyediakan APD yang sesuai bagi pekerja
- Melatih pekerja dalam penggunaan dan perawatan APD
- Menjaga APD, termasuk dalam perbaikan dan penggantian APD yang rusak, aus dan kedaluwarsa
- Mengkaji, memperbarui dan mengevaluasi efektivitas program APD secara berkala.
4. Apa saja tanggung jawab pekerja terkait penggunaan APD?
Tanggung jawab pekerja terkait penggunaan APD, antara lain:
- Memakai APD dengan benar
- Mengikuti pelatihan tentang APD
- Merawat, membersihkan dan menjaga APD
- Menginformasikan atasan tentang keperluan perbaikan atau penggantian APD.
5. Apa saja jenis-jenis APD?
APD harus sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di area kerja dan standar yang ditetapkan. Terdiri dari:
a. Pelindung kepala
Fungsi: melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras, paparan radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.
Jenis: helm keselamatan (safety helmet/ hard hat), topi atau tudung kepala, penutup/ pengaman rambut, dll.
b. Pelindung mata dan wajah
Fungsi: melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel-partikel yang melayang di udara, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis: kacamata keselamatan (spectacles), safety goggles, tameng muka (face shield), serta gabungan masker, tameng muka dan kacamata pengaman (full face masker).
c. Pelindung telinga
Fungsi: melindungi telinga dari paparan kebisingan atau tekanan.
Jenis: sumbat telinga (earplug) dan penutup telinga (earmuff).
d. Pelindung pernapasan
Fungsi: melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/ atau menyaring paparan bahan kimia, partikel berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume dan sebagainya.
Jenis: masker, respirator (particulate respirator dan chemical cartridge/ gas mask respirator), Powered Air-Purifying Respirator (PAPR), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan Self-Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA).
e. Pelindung tangan
Fungsi: melindungi tangan dan jari-jari tangan dari paparan api, suhu ekstrem, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores serta terinfeksi virus/ bakteri.
Jenis: sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain/ kain berlapis, karet dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
f. Pelindung kaki
Fungsi: melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, uap panas, paparan suhu ekstrem, tergelincir dan terkena bahan kimia berbahaya.
Jenis: sepatu keselamatan untuk berbagai jenis pekerjaan seperti industri, konstruksi bangunan, dan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya.
g. Pakaian pelindung
Fungsi: melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya suhu ekstrem, paparan api dan benda panas, percikan bahan kimia, cairan dan uap panas, benturan dengan peralatan kerja, radiasi dan paparan virus, bakteri serta jamur.
Jenis: rompi (vest), celemek (apron/ coverall), jaket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.
h. Alat pelindung jatuh perorangan
Fungsi: melindungi pekerja dari potensi jatuh saat bekerja di ketinggian dan mencegah pekerja jatuh agar tidak membentur lantai dasar.
Jenis: sabuk pengaman (harness), carabiner, lanyard, tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dll
i. Pelampung
Fungsi: melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam.
Jenis: jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (bouyancy control device).
6. Bagaimana cara memilih APD yang benar?
Cara memilih APD yang benar, di antaranya:
- Melakukan penilaian bahaya (hazard assessment)
- Mengidentifikasi bahaya
- Memilih jenis APD yang sesuai dengan bahaya yang telah diidentifikasi
- Desain dan konstruksi APD harus aman
- Pastikan APD dipelihara dengan baik dan fungsinya masih optimal
- Pastikan APD pas dan nyaman digunakan oleh pekerja
- Pastikan tipe APD kompatibel jika dipakai bersamaan dengan APD lain
- Harus memenuhi standar yang ditetapkan, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI) atau American National Standard Institute (ANSI).
7. Seberapa penting pelatihan APD bagi pekerja?
Baik pengusaha maupun supervisor wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja, salah satunya pelatihan untuk pekerja. Pekerja harus dilatih untuk memahami setidaknya beberapa hal berikut:
- Apa itu APD
- Kapan penggunaan APD diperlukan
- Bagaimana cara pemilihan dan penggunaan APD dengan benar
- Masa kedaluwarsa atau batas penggunaan APD
- Pemeriksaan, pemeliharaan dan penggantian APD.
Frekuensi pelatihan yang diberikan bisa beragam tergantung tingkat risiko dan kompleksitas peralatan yang digunakan di tempat kerja. Misalnya, penggunaan respirator memerlukan pelatihan komprehensif dengan pelatihan rutin dibandingkan pelatihan penggunaan sarung tangan yang mungkin bersifat demonstrasi saja.
Frekuensi pelatihan APD secara rutin dilakukan untuk situasi kerja berisiko tinggi, sifat peralatan kerja yang kompleks, seberapa sering penggunaannya dan kebutuhan pekerja menggunakan APD.
8. Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?
APD harus diperiksa dan dirawat secara rutin oleh pekerja yang kompeten sesuai prosedur yang sudah ditentukan perusahaan. Sesuai regulasi OSHA, perawatan APD dapat dilakukan oleh pekerja yang memahami cara perawatan dan pembersihan APD dengan benar.
Pemeriksaan, perawatan dan perbaikan APD yang digunakan untuk situasi pekerjaan berisiko tinggi (misalnya APD yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran) harus dilakukan oleh pekerja terlatih atau produsen APD tersebut (atau keduanya).
Dalam merawat APD, pastikan:
- APD dirawat dengan baik dan disimpan dengan benar saat tidak digunakan. Simpan APD di tempat penyimpanan khusus, seperti lemari atau box yang bersih dan tingkat kelembaban yang tepat.
- Ikuti petunjuk produsen untuk pemeliharaan dan penggantian APD
- Perbaikan APD hanya boleh dilakukan oleh spesialis atau orang yang ahli
- Komponen APD yang rusak atau aus harus diganti dengan komponen dengan merek dan tipe dari produsen yang sama
- Pimpinan keselamatan harus menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan dan bagaimana melakukannya
- Pekerja harus menggunakan APD dengan benar dan melaporkan kepada atasan bila APD hilang, rusak, kedaluwarsa dll.
9. APD yang saya (pekerja) gunakan sudah rusak atau tidak memenuhi persyaratan, apa yang harus saya lakukan?
Jika APD atau komponen APD yang digunakan mengalami kerusakan, aus, sudah kedaluwarsa, tidak nyaman digunakan atau tidak memenuhi persyaratan, segera beri tahu atasan Anda, guna menemukan solusi perlindungan lain atau model APD yang berbeda. Anda juga harus berkonsultasi masalah ketidakmampuan menggunakan APD dengan atasan Anda.
PERMENAKERTRANS PER.08/MEN/VII/2010, Pasal 6 ayat (2):
Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
10. Apa saja regulasi di Indonesia yang membahas tentang APD?
Peraturan di Indonesia yang membahas mengenai APD antara lain:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PERMENAKERTRANS NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
- SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri
Semoga Bermanfaat, Salam Safety!