Lokasi titik kumpul (assembly point) harus mudah dijangkau dengan waktu seminimal mungkin, ditandai dengan jelas, serta aman dari bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.
Saat terjadi keadaan darurat, hampir semua orang mudah panik dan sulit untuk berpikir jernih dan logis. Namun, dengan perencanaan tanggap darurat yang matang mencakup lokasi titik kumpul yang ditandai dengan jelas, banyak nyawa yang bisa terselamatkan dan kekacauan selama keadaan darurat dapat diminimalkan.
Apa itu titik kumpul? Menurut Permen PUPR No.14 Tahun 2017, titik kumpul/assembly point/muster point adalah tempat yang digunakan bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
Titik kumpul merupakan elemen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya, pekerja, kontraktor, atau tamu perusahaan yang tidak familier dengan tempat kerja harus dapat keluar dari gedung dengan aman dan cepat menuju titik kumpul. Maka sangat penting bagi mereka untuk mengetahui di mana lokasi titik kumpul dan mengapa tempat tersebut dijadikan sebagai titik kumpul.
Baca juga artikel ini:
Standar Sarana Evakuasi Keadaan Darurat Gedung Bertingkat, Bagaimana Menurut Regulasi?
Bagaimana Menentukan Titik Kumpul (Assembly Point) di Tempat Kerja?
Mengapa Perusahaan Anda Harus Memiliki Titik Kumpul?
Seperti telah kita ketahui, titik kumpul merupakan komponen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Titik kumpul harus diidentifikasi dengan jelas dan mudah ditemukan.
Tim instalasi PT Safety Sign Indonesia melakukan pemasangan rambu K3 titik kumpul model panoramic di salah satu perusahaan. (Dokumentasi diambil sebelum pandemi Covid-19)
Proses evakuasi yang aman dari gedung atau tempat kerja harus didukung sarana titik kumpul yang memadai dan terorganisir dengan baik. Kewajiban memasang titik kumpul terdapat pada Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Dalam Permen Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.
Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas titik berkumpul. Perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.
Selain sebagai pemenuhan regulasi, titik kumpul juga sangat berguna saat proses evakuasi jika terjadi kebakaran, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya. Pekerja dan seluruh orang yang berada di lingkungan perusahaan dapat lebih cepat keluar dari gedung menuju ke satu tempat yang lebih aman yang telah di tentukan tim tanggap darurat perusahaan.
Penentuan titik kumpul di tempat kerja harus disesuaikan dengan jenis keadaan darurat apa saja yang berpotensi terjadi di tempat kerja Anda dan risiko atau bahaya apa saja yang dihadapi pekerja Anda.
Sering kali, titik kumpul ini juga digunakan tim tanggap darurat untuk memastikan seluruh orang sudah berada di lokasi titik kumpul dan untuk mengidentifikasi orang yang hilang atau tidak berada di titik kumpul setelah proses evakuasi dilakukan.
Pastikan juga para pekerja mendapatkan pelatihan tanggap darurat secara berkala untuk memastikan mereka semua tahu di mana titik kumpul berada dan apa saja yang harus dilakukan saat berada di titik kumpul.
4 Poin Penting yang Harus Diketahui Pengurus dan Pekerja Tentang Titik Kumpul
Berikut beberapa hal dasar yang perlu Anda pertimbangkan ketika memilih lokasi titik kumpul di tempat kerja:
a. Aksesibilitas
Pertama, lokasi titik kumpul harus mudah dijangkau, bebas hambatan, dan berada pada jarak yang aman dari bahaya, termasuk memperhitungkan kemungkinan bahaya runtuhan gedung, bahaya kebakaran, dan bahaya lainnya.
Mengacu Permen PUPR No.14 Tahun 2017, jarak minimum titik kumpul dari bangunan gedung adalah 20 meter untuk melindungi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya.
Pastikan juga lokasi titik kumpul tidak menghalangi kendaraan penanggulangan keadaan darurat, baik mobil pemadam kebakaran atau ambulans. Hindari menentukan lokasi titik kumpul di area yang terdapat banyak instalasi listrik, lalu lintas ramai, atau medan berbahaya.
b. Luas Area
Titik kumpul juga harus cukup besar untuk menampung seluruh orang yang berada di tempat kerja (termasuk karyawan, kontraktor, atau tamu perusahaan) agar tidak berdesak-desakan atau membatasi pergerakan jika terjadi ledakan atau keadaan darurat sekunder.
Menurut Permen PUPR No.14 Tahun 2017, titik kumpul dapat berupa jalan atau ruang terbuka. Tempat parkir yang luas dan ruang terbuka lainnya dapat dijadikan sebagai titik kumpul yang aman. Menjadikan lobi atau dekat area pintu keluar bukanlah solusi yang tepat.
c. Keamanan
Titik kumpul juga harus cukup jauh dari bahaya langsung lainnya, sehingga tidak ada orang yang berada dalam bahaya tambahan selama keadaan darurat. Ini dapat mencakup area di dekat sungai, pohon besar, pagar, atau penghalang lainnya.
Hal ini tentu harus diimbangi dengan kemudahan untuk menjangkau titik kumpul. Salah satu tantangan yang sering dihadapi saat menentukan titik kumpul adalah menemukan lokasi pada jarak yang aman dan mudah diakses oleh pekerja berusia lanjut atau penyandang disabilitas.
d. Penanda Titik Kumpul
Titik kumpul harus ditandai dengan jelas menggunakan rambu K3 titik kumpul. Rambu K3 titik kumpul harus dipasang cukup tinggi sehingga tidak tertutup oleh pejalan kaki atau kendaraan yang melintas dan cukup besar untuk dilihat dalam kondisi pencahayaan yang buruk.
Pastikan rambu K3 titik kumpul yang Anda pasang sudah sesuai standar ISO 7010 dan direkomendasikan menggunakan bahan luminous atau glow in the dark yang dapat menyala/memendarkan cahaya sendiri dalam kondisi gelap.
Pemberian petunjuk arah titik kumpul juga harus diletakkan dekat area titik kumpul yang langsung terlihat dari pintu keluar. Pemasangan rambu petunjuk arah menuju titik kumpul dan rambu titik kumpul ini harus tepat agar lokasi titik kumpul dapat ditempuh dengan mudah dalam waktu singkat.
Tim instalasi PT Safety Sign Indonesia melakukan pemasangan rambu petunjuk arah titik kumpul di salah satu perusahaan. (Dokumentasi diambil sebelum pandemi Covid-19)
* * *
Menentukan titik kumpul harus dilakukan dengan cermat. Saat memilih lokasi titik kumpul tertentu, bayangkan kantor atau tempat kerja Anda sendiri. Di manakah potensi bahaya berada?
Pikirkan lokasi teraman sebisa Anda, pastikan bahwa lokasi tersebut terdapat pencahayaan yang baik dan tidak bising yang dapat menghambat komunikasi saat terjadi keadaan darurat. Buatlah peta evakuasi Anda sesuai dengan hal-hal tersebut. Melibatkan tim atau pekerja Anda juga merupakan langkah penting untuk menemukan lokasi titik kumpul yang ideal.
Namun, jika Anda masih bingung menentukan titik kumpul di tempat kerja, mulai dari penentuan lokasi, jumlah area titik kumpul, hingga penentuan rambu K3 petunjuk arah titik kumpul dan rambu K3 titik kumpul sesuai standar serta pemasangannya, Anda dapat menggunakan penyedia jasa safety sign assessment dan installation tepercaya
Meninjau Titik Kumpul Secara Berkala
Mengingat kondisi lingkungan kerja terus mengalami perubahan, penting bagi Anda untuk meninjau kembali titik kumpul di area kerja. Ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada risiko atau bahaya baru yang muncul di lokasi titik kumpul yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bahaya listrik, kondisi jalan raya baru, atau berkurangnya luas area bisa mengakibatkan masalah pada titik kumpul awal Anda. Tinjau kembali titik kumpul secara berkala setiap tahun atau setiap kali ada perubahan yang signifikan pada area titik kumpul atau kondisi lingkungan kerja Anda.
Cobalah untuk mengadakan pelatihan prosedur tanggap darurat yang diikuti seluruh pekerja. Pastikan para pekerja tidak hanya mengetahui lokasi dan fungsi titik kumpul di tempat kerja mereka, tetapi juga memahami tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di titik kumpul.
Semoga bermanfaat. Salam safety!