Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 harus melakukan penilaian penerapan SMK3 atau audit SMK3.

Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja salah satunya diakibatkan disfungsi manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ditetapkan melalui PP No.50 Tahun 2012 merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja.

Dalam pelaksanaannya, penerapan SMK3 ini memerlukan penilaian untuk dapat mengetahui tingkat pencapaiannya. Kinerja penerapan SMK3 dinilai melalui audit SMK3 untuk memperoleh bukti objektif dari kekuatan dan kelemahan dalam penerapan K3 di tempat kerja.

Menurut PP No.50 Tahun 2012, audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Pelaksanaan audit SMK3 bertujuan untuk membuktikan tingkat pencapaian penerapan dan pengembangan dan kinerja K3 di sebuah perusahaan sesuai dengan SMK3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sederhananya, audit SMK3 dilakukan untuk mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem untuk jangka panjang.

Baca juga artikel ini:

6 Tanya Jawab yang Wajib Anda Ketahui Seputar Audit SMK3

Dalam penerapan SMK3, setiap perusahaan harus memiliki program pelaksanaan K3 yang secara periodik melakukan proses evaluasi dan pemeliharaan yang juga melibatkan peran aktif serta pekerja, termasuk melibatkan auditor independen K3 di dalam proses pengawasannya.

Perusahaan wajib mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan perbaikan dan pencegahan, yakni dengan melakukan audit SMK3. Lantas, apa saja yang sebaiknya Anda ketahui seputar audit SMK3?

1. Apakah setiap perusahaan wajib melaksanakan audit SMK3?

Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014, perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri.

Penilaian penerapan SMK3 ini dilakukan terhadap:

  1. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3;
  2. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi;
  3. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

Penting!

Sesuai PP No.50 Tahun 2012, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

2. Siapa yang melakukan audit SMK3?

Sesuai PP No.50 tahun 2012 Pasal 16 Ayat (1), penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

Kemenaker RI yang mengeluarkan sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi beberapa lembaga audit independen, di antaranya PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Alkon Indo Sejahtera (AIS), PT Sucofindo Internasional Certification Services (SICS), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT SAI Global Indonesia, dll.

3. Apa saja yang menjadi poin penilaian audit SMK3?

Sesuai PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan kategori:

  • Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  • Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
  • Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3.

Adapun kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16 Ayat (3), meliputi:

  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
  3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
  4. Pengendalian dokumen
  5. Pembelian dan pengendalian produk
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. Standar pemantauan
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Pemeriksaan SMK3
  12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.

Catatan: Penilaian penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II pada PP No.50 Tahun 2012.

4. Apakah boleh perusahaan melakukan audit ditingkat awal 64 kriteria dulu, karena belum percaya diri untuk langsung menerapkan 166 kriteria SMK3?

Boleh. Untuk 64 kriteria ini detailnya tercantum dalam Lampiran II pada PP No.50 Tahun 2012. Namun, bagi perusahaan yang telah melakukan sertifikasi 64 kriteria, untuk tiga tahun ke depan saat melakukan sertifikasi kembali, perusahaan harus sudah menerapkan tahap transisi (122 kriteria) atau tahap lanjutan (166 Kriteria).

5. Apa saja yang sebaiknya perusahaan persiapkan saat melakukan audit SMK3 untuk yang pertama kalinya?

  • Melakukan Self Assessment

Self assessment ini merupakan penilaian independen terhadap kriteria SMK3 yang dilakukan oleh profesional K3 di tempat kerja. Tujuannya agar perusahaan dapat mengetahui tingkat pemenuhan SMK3, meliputi tingkat awal, transisi, ataupun lanjutan.

  • Membentuk kesepakatan dengan manajemen terkait audit SMK3

Setelah melakukan self assessment, maka sebaiknya Anda menyosialisasikan kepada para pengurus atau manajemen perusahaan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh direktur perusahaan dan jajaran manajer dengan tujuan mendapat persetujuan dari manajemen puncak baik dalam bentuk komitmen ataupun finansial.

  • Membagi tugas sertifikasi K3

Pada tahap ini, Anda harus mempersiapkan seluruh pekerja atau divisi/departemen lain yang terlibat dalam audit. Pastikan para pekerja memahami terkait apa saja yang akan diperiksa dan kapan mereka akan diaudit.

  • Mempersiapkan dokumen SMK3

Pastikan daftar dokumen dan rekaman yang diperlukan untuk audit telah diperbarui. Periksa juga bahwa semua dokumen telah ditinjau, disetujui, dikomunikasikan dan diikuti oleh semua orang yang terlibat dalam proses atau kegiatan.

Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya disusun sesuai elemen penilaian SMK3. Hal ini akan sangat membantu mengingat pada saat audit nanti auditor dihadapkan dengan pengecekan kriteria yang sangat banyak namun dengan waktu yang terbatas.

  • Melakukan Pre-Audit SMK3

Pre-audit ini merupakan audit persiapan sebelum audit SMK3 yang dilaksanakan oleh lembaga audit. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi gap terhadap pemenuhan SMK3 dari sudut pandang auditor SMK3.

Pre-audit ini bukanlah suatu kewajiban, namun ini sangat berguna terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali melaksanakan audit SMK3.

  • Mempersiapkan pekerja yang bertanggung jawab untuk setiap agenda audit, APD, konsumsi, serta peralatan untuk auditor.

6. Bagaimana tahapan pelaksanaan audit SMK3?

Perusahaan yang akan melakukan audit eksternal SMK3 harus mengajukan permohonan audit SMK3 kepada lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk Menteri.

Dalam hal ini, lembaga audit SMK3 wajib membuat perencanaan pelaksanaan audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi.

Sesuai Permen No.26 Tahun 2014 Pasal 21, pelaksanaan audit SMK3 paling sedikit dilakukan melalui tahapan:

  1. Pertemuan pembuka
  2. Proses audit SMK3
  3. Pertemuan tim auditor SMK3
  4. Pertemuan penutup
  5. Penyusunan laporan Audit SMK3.

*             *             *

Audit SMK3 biasanya dilakukan 1-10 hari tergantung pada ruang lingkup kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja, kompleksitas dan tingkat risiko bahaya kegiatan usaha. Penentuan tingkat risiko mengacu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria yang digunakan dalam penetapan hari audit SMK3 berdasarkan tingkat kompleksitas dan tingkat risiko bahaya kegiatan usaha. Untuk penetapan hari dan durasi audit SMK3 selengkapnya tercantum pada Lampiran III Permen No.26 Tahun 2014.

Bagi Anda yang berencana melaksanakan audit SMK3, penting juga untuk transparan dan proaktif selama pelaksanaan audit SMK3. Komitmen dan keterlibatan dari semua tingkatan manajemen sangat diperlukan demi keberhasilan penerapan SMK3 yang efektif dan efisien.

Persiapkan segala juga dokumen audit dan persyaratan lain seperti pemasangan rambu K3 atau media kampanye K3 lainnya sebaik mungkin, semakin cepat dan tepat perusahaan mulai mempersiapkan audit, semakin baik hasil yang didapat.

Semoga bermanfaat. Salam safety!

 

 

 

 

 

 

×