Dibalik kemudahan menggunakan si roda besi, ada beberapa aturan keselamatan penumpang yang juga harus dipatuhi.

 

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang kereta api dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Sepanjang Januari 2019, BPS menyatakan bahwa jumlah penumpang kereta api tercatat mencapai 35 juta orang penumpang.

Dalam empat tahun terakhir, BPS mencatat jumlah penumpang kereta api mencapai 277 juta orang penumpang di tahun 2014. Jumlah itu akumulasi dari pengguna kereta wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), lalu Jawa dan Sumatera. Di tahun 2018, jumlahnya melonjak 145 juta orang menjadi 422 juta penumpang, atau setara kenaikan 52 persen.

Kenaikan jumlah penumpang kereta api ini adalah salah satu bentuk peralihan tren pilihan transportasi publik di masyarakat. Kereta api dianggap moda transportasi yang murah, cepat, dan tidak terkendala dengan macet. Apalagi, saat ini pelayanan kereta api semakin memberikan keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Namun sebelum naik kereta, Anda harus memahami beberapa hal mengenai keselamatan agar perjalanan aman dan lancar. Guna menjamin keselamatan dan menghindarkan penumpang dari risiko yang tidak diinginkan, Anda sebagai penumpang harus tahu mengenai panduan keselamatan naik kereta api.

 

 

Panduan Keselamatan Menggunakan Kereta Api

Sejatinya, dalam menggunakan kereta api ada peraturan-peraturan penting terkait keselamatan yang masih sering dilanggar penumpang. Dengan berbagai kemudahan yang bisa Anda nikmati sebagai penumpang kereta, tidak lantas Anda bisa berbuat seenaknya saat melakukan perjalanan menggunakan si roda besi ini.

 

 

Agar selamat dan nyaman hingga sampai ditujuan, ada beberapa panduan keselamatan menggunakan kereta api yang sebaiknya diperhatikan penumpang, di antaranya:

Persiapan Sebelum Berangkat

  • Jika hendak melakukan perjalanan jauh, pesan tiket kereta api mulai H-90 sebelum keberangkatan, baik secara online maupun di stasiun
  • Siapkan tiket kereta api yang sudah dicetak (boarding pass) dan kartu identitas yang dilengkapi dengan foto
  • Siapkan diri dan barang bawaan Anda:
    • Pastikan fisik tetap prima
    • Bekal makanan dan obat-obatan pribadi
    • Tidak membawa atau memakai barang berharga yang berlebihan
    • Bawa bagasi secukupnya.

 

Ketentuan Bagasi

  • Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm³ (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
  • Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sesuai ketentuan tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta, kecuali:
    • Sepeda lipat atau sepeda biasa dikemas sedemikian rupa berupa komponen terpisah dan tidak membahayakan
    • Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
  • Barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi:
    • Binatang
    • Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya
    • Senjata api dan senjata tajam
    • Papan selancar
    • Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
    • Semua barang-barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya
    • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
    • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

 

Saat Berada di Stasiun

  • Persiapkan tiket dan kartu identitas
  • Ketika berjalan, berhentilah mengoperasikan handphone
  • Berjalanlah pada salah satu sisi (yang sama dengan kebanyakan orang yang menuju arah tujuan Anda untuk menghindari tubrukan)
  • Merokok di tempat yang ditentukan
  • Berjalan di sisi dalam garis kuning
  • Tunggu kereta dengan tertib dan antre di garis yang sudah diberi tanda
  • Utamakan atau dahulukan penumpang yang turun dari kereta
  • Jangan saling dorong saat masuk kereta
  • Tidak membuang sampah sembarangan (sediakan kantong plastik sendiri untuk tempat sampah)
  • Patuhi rambu-rambu keselamatan yang ada di stasiun.

 

Saat Berada di Kereta Api

Sumber: tribunews.com

  • Tidak terburu-buru saat masuk ke dalam kereta
  • Naik di bagian dalam kereta, mundurlah ke bagian dalam kereta untuk memberikan kesempatan naik kepada penumpang lain
  • Berikan kursi prioritas untuk lansia, difabel, ibu hamil, orangtua yang membawa balita, dan orang terluka atau yang sedang sakit
  • Tidak memakan tempat kursi di dalam kereta
  • Menaruh tas punggung di bagian depan badan saat kondisi kereta padat
  • Tidak berbicara menggunakan handphone di dalam kereta
  • Tidak menggunakan headphone dengan suara terlalu keras
  • Tidak merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian kereta. Bagi yang melanggar, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama kereta api berhenti
  • Tidak membawa barang berbahaya atau benda tajam ke dalam kereta
  • Jangan makan dan minum di dalam kereta, kecuali jika perjalanan jauh
  • Penumpang kereta api dilarang:
    • Mabuk
    • Berjudi
    • Melakukan perbuatan asusila
    • Membawa barang berbahaya
    • Membawa barang terlarang
    • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain
    • Duduk atau tidur di bordes atau lantai kereta
    • Membahayakan perjalanan kereta api.

Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik kereta api atau jika kedapatan di dalam kereta api maka diturunkan pada stasiun pertama.

 

Ketentuan Naik Kereta Bagi Ibu Hamil

Ibu hamil yang diperbolehkan naik kereta api jarak jauh:

  • Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu
  • Ibu hamil dalam kondisi sehat
  • Kandungan sehat dan tidak ada kelainan
  • Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.

 

Aturan Keselamatan Umum Saat Naik Kereta Api
  • Jika Anda pergi bersama keluarga atau kerabat, selalu pantau dan pastikan mereka selalu berada di dekat Anda
  • Selalu waspada saat berada di peron atau potensi arah kereta yang datang
  • Patuhi peraturan, denah, dan petunjuk keselamatan, baik yang ada di stasiun atau di dalam kereta
  • Ketahui informasi rute evakuasi dan akses ke lokasi penyimpanan peralatan darurat di kereta

Sesuai PM No.48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kereta Api, setiap penyelenggara perkeretaapian wajib menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau.

a) Fasilitas Keselamatan

Penyelenggara perkeretaapian wajib menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan berupa peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam), antara lain:

  • 1 (satu) APAR per kereta dengan ukuran minimal 3 kg
  • Rem darurat/tombol darurat
  • Alat pemecah kaca yang mudah terlihat dan dijangkau
  • Petunjuk jalur evakuasi.

 

 

b) Fasilitas Kesehatan

Penyelenggara perkeretaapian wajib menyediakan informasi dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat berupa perlengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Perlengkapan P3K berjumlah 1 (satu) set ditempatkan di setiap kereta, kereta makan (restorasi), dibawa oleh petugas pengamanan/kondektur, dan kabin masinis.

  • Baca aturan keselamatan darurat yang dipasang di beberapa sudut rangkaian kereta
  • Persiapkan sejumlah kontak untuk berjaga-jaga, apabila terjadi hal darurat
  • Apabila Anda berada dalam situasi darurat, misalnya kereta api mengalami kecelakaan, usahakan untuk tidak panik
  • Ikuti instruksi yang diberikan petugas apabila terjadi kondisi darurat
  • Jangan pernah berdiri dekat platform kereta. Berdiri di belakang garis kuning batas berdiri untuk para penumpang
  • Perhatikan gerakan dan langkah, selalu ikuti lajur penumpang dan jangan memotong lintasan tanpa mementingkan keselamatan
  • Bawa masker, senter kecil, dan sarung tangan, beberapa benda tersebut yang mungkin bisa membantu saat terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan.

 

Evakuasi Kecelakaan di Kereta Api

Bersumber dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dari sekian moda transportasi, intensitas kecelakaan kereta api/KRL paling rendah dibandingkan moda lain. Berdasarkan data KNKT selama 2012 hingga 2017, kecelakaan transportasi terbanyak terjadi pada moda transportasi penerbangan (204), pelayaran (80), Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (47), dan perkeretaapian (31).

Jenis kecelakaan yang umumnya terjadi adalah tabrakan antar kereta api, kereta api terguling, kereta api anjlok, kereta api terbakar, dan lain-lain. Jenis kecelakaan kereta api terbanyak adalah anjlok atau terguling. Jumlahnya mencapai 70,97 persen dari total kecelakaan kereta api.

Sumber: kompas.com

Meski intensitas kecelakaan kereta api terbilang rendah, prosedur keselamatan, baik untuk pekerja maupun pengguna jasa tetap harus diterapkan. Salah satunya yang tak kalah penting adalah perencanaan tanggap darurat atau prosedur evakuasi saat terjadi kecelakaan atau kondisi darurat selama perjalanan.

Contohnya yang terjadi pada proses evakuasi kecelakaan kereta di Bogor pada 10 Maret 2019, lalu. Kereta dengan nomor identitas KA 1722 itu terperosok dan sebagian rangkaiannya terguling, mengakibatkan satu tiang kabel listrik aliran atas patah dan akhirnya menimpa kereta lain.

Kecelakaan kereta tersebut mengakibatkan 17 penumpang luka-luka. Dalam insiden ini, yang dibutuhkan untuk proses evakuasi adalah kereta penolong jenis crane untuk mengangkat kereta api dan memperbaiki listrik aliran atas (LAA) dan untuk penumpang.

Terkait kecelakaan kereta api, instruksi evakuasi dalam bahaya di kereta api adalah hal yang selalu disampaikan saat kereta memulai perjalanan dari stasiun awal. Namun pertanyaannya, apakah hanya awak sarana yang harus benar-benar siap dalam kondisi darurat dan tahu apa yang harus dilakukan? Anda sebagai penumpang pun harus tahu apa yang harus dilakukan.

Bila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat di perjalanan, selalu perhatikan beberapa hal berikut:

  • Jangan panik!
  • Baca aturan keselamatan darurat yang dipasang di beberapa sudut rangkaian kereta
  • Ketahui lokasi penyimpanan alat-alat darurat dan cara penggunaannya. Lokasi penyimpanan peralatan darurat harus dipasang rambu keselamatan untuk memudahkan penumpang menemukan letak peralatan darurat yang tersedia

Rambu K3 Alat Pemadam Api

  • Berdiri atau duduk di bagian tengah kereta untuk meminimalkan dampak benturan atau guncangan jika kereta menabrak atau ditabrak kereta lain.
  • Catatan: area bordes harus steril dari penumpang
  • Selalu ikuti instruksi petugas yang bertanggung jawab di dalam kereta. Evakuasi keluar rel bisa membahayakan kecuali bila terjadi kondisi berbahaya seperti kebakaran atau tabrakan dengan kendaraan lain
  • Bila harus evakuasi keluar kereta:
    • Keluarlah bersama-sama melalui pintu
    • Gunakan benda-benda sekitar, seperti kursi panjang di dalam kereta yang dapat diangkat dan dijadikan alat seluncur dari pintu menuju tanah daratan
    • Bila pintu tidak dapat dibuka, pecahkan kaca jendela menggunakan alat pemecah kaca yang tersedia
    • Tinggalkan semua barang bawaan dan fokus pada keselamatan diri
    • Usahakan waktu maksimum evakuasi seluruh penumpang dalam kondisi darurat adalah 90 detik
    • Selalu pegang identitas diri dan tiket Anda.
  • Setelah keluar dari kereta:
    • Berjalanlah menjauhi rel atau berjalan ke arah depan (arah menuju stasiun berikutnya)
    • Selalu berjalan beriringan dalam kondisi apa pun
    • Jika Anda berada paling depan (memimpin rombongan), silangkan tangan di atas kepala sebagai tanda kepada masinis jika jalur dalam kondisi tidak aman
    • Perhatikan kondisi sekitar Anda
    • Bila jalur kereta api menggunakan ballas (batu kircak), berjalanlah di bantalan beton untuk mengurangi cedera kaki
    • Bila kereta api menggunakan listrik aliran bawah (LAB), jangan berjalan di atas rel, gunakan rute evakuasi yang tersedia di pinggir atau tengah rel.

Untuk mempercepat proses evakuasi apabila terjadi peristiwa luar biasa hebat, PT KAI telah menyediakan kereta penolong yang terdiri dari kereta penolong yang berfungsi untuk evakuasi sarana kereta api dan satu unit kereta penolong untuk evakuasi penumpang dan kru kereta api.

Salam safety!

 

×