Kecelakaan kerja baik kategori minor maupun mayor harus dicatat, dilaporkan dan dibuat laporannya untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tindakan pencegahan kecelakaan terbaru dan risiko terjadinya kecelakaan serupa terulang kembali dapat diminimalkan.

Sumber: sfmic.com

Apakah pekerja harus melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi? Kecelakaan kerja seperti apa yang harus dilaporkan? Mengapa kecelakaan kerja harus dibuat laporannya? Bagaimana cara membuat laporan kecelakaan kerja yang benar?

Near miss atau kecelakaan kerja dapat dikatakan sebagai tolak ukur dalam menilai tingkat kinerja keselamatan kerja secara umum. Semua kejadian yang berkaitan dengan kedua hal tersebut perlu dicatat dan diselidiki (investigasi) guna menentukan tindakan perbaikan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang.

Laporan kecelakaan kerja ini yang digunakan sebagai alat untuk mencatat kejadian beserta kronologi kejadian kecelakaan kerja maupun near miss. Laporan kecelakaan kerja biasanya mencakup tempat, waktu, pekerjaan, alat/ mesin, bahan, penyebab kejadian, kerugian yang ditimbulkan hingga tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus dilakukan.

Laporan kecelakaan kerja ini memiliki peranan sangat penting. Tidak ada suatu kejadian atau kecelakaan yang dapat diabaikan. Setiap kecelakaan kerja baik kategori minor, sedang maupun mayor harus dibuat laporannya secara menyeluruh.

Kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan akan berkembang ibarat kanker pada tubuh manusia.

Apabila kecelakaan kerja sudah terjadi, supervisor harus memberikan respons dengan cepat. Supervisor harus menyusun sebuah laporan kecelakaan kerja yang baik dengan memasukkan semua data yang terkait.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik cedera kecil maupun cedera serius/ fatal, harus melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya (supervisor). Hal ini untuk memudahkan dalam membuat laporan kecelakaan kerja.

 

 

Namun sayangnya, pelaporan kecelakaan kerja di perusahaan sering kali tidak berjalan dengan semestinya. Tidak sedikit pekerja atau bahkan atasan yang tidak melaporkan suatu kecelakaan, karena alasan:

  1. Memelihara catatan yang bersih dari noda kecelakaan kerja
  2. Menganggap sepele cedera ringan
  3. Mengabaikan tanggung jawab
  4. Kurang memahami akibat akhir suatu kecelakaan kerja.

Inilah mengapa komitmen dan kerja sama antara pekerja dan manajemen memegang peranan penting dalam pelaporan kecelakaan kerja. Baik pekerja maupun manajemen harus diberi informasi yang tepat oleh pimpinan mengenai peraturan pelaporan, pencatatan, cara pelaporan dan membuat laporan kecelakaan kerja.

 

Tipe kecelakaan kerja seperti apa yang harus dilaporkan?

Tipe atau jenis kecelakaan di tempat kerja yang sebaiknya dilaporkan antara lain:

Sumber: wisegeek.com

1. Kecelakaan kerja yang menimbulkan:

a. Kematian

Semua kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian pada pekerja maupun non pekerja harus dilaporkan jika kecelakaan yang terjadi ada hubungannya dengan pekerjaan, termasuk tindakan kekerasan fisik terhadap seorang pekerja.

b. Cedera

  • Patah tulang, selain jari tangan, ibu jari dan jari kaki
    Amputasi lengan, tangan, salah satu jari tangan atau kaki, ibu jari, tungkai kaki, kaki dari pangkal paha ke bawah dan kaki dari mata kaki ke bawah
    Kehilangan penglihatan permanen atau kehilangan efisiensi penglihatan
    Luka bakar yang menyebabkan kerusakan organ dalam
  • Luka bakar serius (mencakup lebih dari 10% tubuh atau merusak mata, sistem pernapasan atau organ vital lainnya)
  • Cedera kepala (seperti scalpings) yang memerlukan perawatan di rumah sakit
  • Kehilangan kesadaran yang disebabkan cedera kepala atau asfiksia (kegagalan bernapas secara spontan dan teratur)
  • Cedera lain yang timbul akibat bekerja di ruang terbatas (confined space), yang mengarah pada hipotermia, penyakit akibat panas atau memerlukan resusitasi atau perawatan rumah sakit selama lebih dari 24 jam.

c. Cedera yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melakukan pekerjaannya secara normal selama tujuh hari atau lebih.

d. Penyakit akibat kerja (PAK) yang harus dilaporkan

 Penyakit akibat kerja (PAK) yang harus dilaporkan tercantum dalam PERMENAKERTRANS No. PER.01/MEN/1980 tentang kewajiban melaporkan PAK.

 2. Ledakan, kebakaran, runtuhnya sebagian atau keseluruhan struktur bangunan atau kebocoran gas.

 3. Kejadian berbahaya lainnya yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja atau near miss.

 

Mengapa kecelakaan kerja harus dibuat laporannya?

Setiap organisasi harus memiliki kemampuan untuk membuat laporan kecelakaan kerja dan menggunakan informasi yang terdapat di dalamnya untuk perbaikan keselamatan kerja berkelanjutan dan meningkatkan kinerja keselamatan kerja.

Sumber: heflo.com

Laporan kecelakaan kerja akan memberikan informasi kepada Anda tentang semua kecelakaan kerja yang telah terjadi dalam periode tertentu dan kecelakaan kerja terbanyak yang terjadi saat itu, ini memungkinkan Anda untuk menemukan akar penyebab dari kecelakaan tersebut dan  menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Berikut manfaat-manfaat membuat laporan kecelakaan kerja:

  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dengan lengkapnya data kecelakaan
  • Mengetahui potensi bahaya baru atau tersembunyi di tempat kerja
  • Mengetahui akar penyebab kecelakaan kerja
  • Memudahkan dalam menentukan tindakan perbaikan berkelanjutan
  • Mengukur keefektifan program keselamatan kerja
  • Memperbaiki kinerja keselamatan kerja
  • Mengukur kinerja pekerja
  • Menentukan tingkat premi asuransi
  • Mencegah kecelakaan yang sama kembali terjadi di masa mendatang
  • Memenuhi persyaratan undang-undang keselamatan kerja yang berlaku.

 

5 Langkah Penting yang Tidak Boleh Anda Abaikan dalam Membuat Laporan Kecelakaan Kerja

Laporan kecelakaan perlu menyertakan semua informasi penting tentang kecelakaan kerja atau near miss. Proses penulisan laporan dimulai dari menemukan fakta dan diakhiri dengan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali di masa mendatang.

Sumber: cgatechnology.com

Pembuatan laporan kecelakaan kerja melibatkan lima langkah penting, di antaranya:

1. Respons dengan segera

Bila memungkinkan, pekerja yang mengalami kecelakaan harus melapor kepada atasan sesegera mungkin. Namun bila pekerja tersebut harus segera mendapatkan perawatan medis, rekan kerja yang melihat kejadian secara langsung bisa melaporkannya kepada atasan.

Jika kecelakaan kerja terjadi, tanggung jawab pertama supervisor adalah memastikan bahwa perawatan medis atau pertolongan pertama sudah diberikan kepada korban. Ini untuk menentukan apakah cedera yang dialami pekerja cukup serius atau tidak dan tindakan medis apa yang dibutuhkan.

Selain itu, jika bahaya masih ada di area terjadinya kecelakaan, supervisor juga perlu mengamankan lokasi kejadian dan mengendalikan bahaya tersebut dengan segera. Perusahaan Anda harus memiliki prosedur tanggap darurat yang baik jika kecelakaan kerja terjadi. 

2. Temukan fakta

Begitu ada laporan kecelakaan kerja, korban sudah mendapatkan pertolongan pertama atau perawatan medis, dan tempat kejadian sudah dipastikan aman, investigasi kecelakaan kerja di lokasi kejadian harus segera dilakukan oleh supervisor, korban (bila memungkinkan), saksi ahli teknis (orang yang mengetahui pekerjaan tersebut), dan departemen K3 (bila diperlukan).

Investigasi kecelakaan harus dilakukan dengan cepat setidaknya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian. Daftar yang harus ditinjau ulang meliputi:

  • Tanggal, waktu dan lokasi spesifik kecelakaan
  • Nama korban, jabatan, departemen dan atasan yang bersangkutan
  • Nama dan data diri para saksi
  • Kejadian-kejadian sebelum kecelakaan terjadi
  • Tugas spesifik apa yang sedang dilakukan oleh korban pada saat itu
  • Kondisi lingkungan (misalnya lantai licin, pencahayaan tidak memadai, kebisingan, dll.)
  • Kondisi/ keadaan yang ada (termasuk tugas, peralatan, perlengkapan, material, APD dll.)
  • Luka/ cedera yang ditimbulkan (termasuk bagian tubuh yang terluka dan penyebab dari cedera tersebut)
  • Jenis perawatan medis/ pengobatan untuk luka/ cedera
  • Gambar-gambar rekonstruksi kecelakaan
  • Kerusakan peralatan, material dan lain-lain.

3. Tentukan urutan kejadian kecelakaan

Berdasarkan fakta yang ditemukan, saatnya supervisor untuk menentukan urutan kejadian. Dalam laporan, jelaskan urutan kejadian secara detail, termasuk:

a. Kejadian penyebab kecelakaan

Apakah pekerja berjalan, berlari, membungkuk, mengangkat, mendorong, menggunakan alat, menangani bahan berbahaya dll.?

b. Kejadian pada saat kecelakaan

Apakah pekerja tertabrak benda atau terjebak/ terperangkap di antara benda? Apakah pekerja jatuh pada tingkat yang sama atau dari ketinggian? Apakah pekerja menghirup uap beracun atau terkena percikan bahan kimia berbahaya?

c. Kejadian sesaat setelah kecelakaan

Apa yang pekerja lakukan: Memegang lututnya? Berjalan pincang? Memegang lengannya? Mengeluh nyeri punggung? Menutup luka berdarah dengan tangan?

Supervisor perlu juga mendeskripsikan bagaimana rekan kerjanya merespons kecelakaan yang terjadi. Apakah mereka segera memanggil bantuan, memberikan pertolongan pertama, mematikan perlengkapan, memindahkan korban dll.

Untuk mendeskripsikan urutan kejadian, Anda dapat menggunakan diagram atau menyertakan foto tentang kecelakaan sehingga seseorang yang melihat laporan dapat dengan mudah memahami dan membayangkan tentang apa yang sedang terjadi.

4. Analisis kecelakaan

Setelah mengetahui bagaimana kecelakaan bisa terjadi, Anda juga harus melakukan analisis mendalam mengenai penyebab kecelakaan. Hal ini diperlukan untuk menentukan tindakan perbaikan atau pengendalian kecelakaan yang efektif. Penyebab kecelakaan kerja tersebut meliputi:

  • Penyebab utama (penyebab langsung), misalnya tumpahan di lantai sehingga menyebabkan terpeleset dan terjatuh.
  • Penyebab sekunder (penyebab tidak langsung), misalnya pekerja tidak menggunakan sepatu keselamatan yang sesuai potensi bahaya atau membawa tumpukan barang yang menghalangi pandangan.
  • Faktor lain yang berkontribusi, misalnya tidak ada rambu K3 di area kerja, kurangnya pelatihan pekerja, beban pekerjaan, mengabaikan prosedur dll.

5. Tentukan tindakan perbaikan secara komprehensif

Rekomendasi untuk tindakan perbaikan dapat mencakup tindakan perbaikan secara langsung ataupun jangka panjang, seperti:

  • Pelatihan pekerja tentang prosedur bekerja aman
  • Kegiatan pemeliharaan peralatan rutin untuk menjaga kondisi operasi tetap baik
  • Evaluasi prosedur kerja dengan rekomendasi perbaikan
  • Melakukan analisa bahaya (job hazard analysis) untuk mengevaluasi bahaya lain dalam pekerjaan tertentu dan melatih pekerja terkait bahaya tersebut
  • Rekayasa teknik untuk membuat pekerjaan jadi lebih aman atau pengendalian administratif mungkin termasuk mengubah cara melakukan pekerjaan, rotasi kerja dll.

Poin penting:

  • Laporan kecelakaan kerja yang sudah dibuat selanjutnya dilaporkan kepada manajemen perusahaan, Departemen Tenaga Kerja setempat dan perusahaan asuransi.
  • Sesuai regulasi PERMENAKER No. PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam. Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

 

Download formulir laporan kecelakaan kerja

DI SINI

 

Semoga bermanfaat, Salam safety!

×