Pada tahun 2015, Bureau of Labor Statistics melaporkan sebanyak 136 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang berhubungan dengan ruang terbatas.─ National Fire Protection Association (NFPA)

 

 

Bekerja di ruang terbatas (confined space) terutama pada jenis pekerjaan perbaikan dan/atau pemeliharaan memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Seperti kita ketahui, ruang terbatas mengandung banyak potensi bahaya di antaranya kekurangan oksigen, gas yang mudah meledak dan terbakar, gas beracun, terperosok dalam ruang terbatas, suhu ekstrem, kebisingan hingga bahaya hewan liar.

Adapun berbagai jenis pekerjaan yang mengharuskan pekerja memasuki ruang terbatas, antara lain:

  • Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
  • Pemeriksaan
  • Pengelasan, pelapisan, dan perlindungan karat
  • Perbaikan
  • Penyelamatan dan pemberian pertolongan kepada pekerja yang cedera atau pingsan di ruang terbatas
  • Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan seseorang masuk ke dalam ruang terbatas.

 Ruang terbatas adalah ruangan yang mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya, dan mengandung satu atau lebih bahaya.

Karena memiliki risiko yang tinggi, pengurus dan pekerja harus mengembangkan, memahami, dan menerapkan prosedur yang harus dilakukan pada pekerjaan di dalam ruang terbatas, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja serta menekan kerugian karena ledakan, kebakaran dan klaim kesehatan lainnya.

Baca juga artikel ini:

5 Aturan Tentang Ruang Terbatas yang Wajib Dipahami Pengurus dan Pekerja

Setiap perusahaan yang mengizinkan pekerjanya masuk ke dalam ruang terbatas harus memastikan jaminan perlindungan untuk pekerjanya. Baik pengurus perusahaan maupun pekerja, keduanya harus benar-benar memahami prosedur atau program terkait pekerjaan di ruang terbatas.

 

 

Terdapat lima poin yang harus dipahami pengurus dan pekerja tentang pekerjaan di dalam ruang terbatas, antara lain:

1. Apa saja syarat-syarat bekerja di ruang terbatas?

Menurut Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman K3 di Ruang Terbatas, pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah ruang terbatas memerlukan izin khusus atau tidak.

Jika di tempat kerja terdapat ruang terbatas dengan izin khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif, mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas yang memerlukan izin khusus tersebut.

Rambu K3 Ruang Terbatas

Berikut persyaratan K3 untuk ruang terbatas dengan izin khusus:

  • Pasang penutup sementara atau penghalang jika penutup akses/pintu masuk dibuka. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan melindungi pekerja di dalam ruang terbatas dari masuknya benda asing ke dalam ruangan.
  • Lakukan pengujian udara sebelum pekerja memasuki ruang terbatas. Pengujian ini harus dilakukan secara berurutan, di antaranya kadar oksigen, gas/uap mudah terbakar, dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya.
  • Pekerja wajib menyediakan sistem aliran udara secara terus-menerus, dengan ketentuan:
  1. Pekerja tidak boleh memasuki ruangan sebelum udara berbahaya di dalamnya dibersihkan
  2. Aliran udara diarahkan sedemikian rupa di area dimana pekerja akan berada
  3. Pengaturan aliran udara harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan.
  • Lakukan pengujian udara dalam ruangan secara berkala sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya di dalam ruangan.
  • Tinggalkan ruangan terbatas secepatnya jika terdeteksi udara berbahaya selama kegiatan berlangsung. Ruangan harus dievaluasi untuk mengetahui penyebabnya dan pemeriksaan juga harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari udara berbahaya tersebut sebelum kegiatan berikutnya berlangsung.

Pengurus wajib memastikan bahwa ruang tersebut telah aman dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum kegiatan berlangsung melalui pernyataan tertulis. Pernyataan tersebut memuat tanggal, lokasi ruang dan tanda tangan petugas pemeriksa serta dapat dilihat oleh pekerja yang akan melakukan kegiatan dalam ruang tersebut.

Penting!

Jika terdapat perubahan pada penggunaan ruang terbatas tanpa izin khusus yang mungkin meningkatkan bahaya pekerja di dalamnya, pengurus wajib melakukan evaluasi ulang dan bila perlu mengklasifikasikannya sebagai ruang terbatas dengan izin khusus.

2. Hal-hal apa saja yang harus tercantum dalam program ruang terbatas?

Pengurus yang memiliki ruang terbatas dengan izin khusus wajib mengembangkan dan mengimplementasikan program ruang terbatas. Program tersebut setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang.
  • Identifikasi dan evaluasi bahaya dalam ruang tersebut sebelum dimasuki oleh pekerja.
  • Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur, dan praktik yang diperlukan untuk menjamin kegiatan di dalam ruang tersebut.
  • Penyediaan peralatan yang diperlukan selama melakukan pekerjaan di ruang terbatas dan menjaga kondisi peralatan tersebut agar dapat bekerja dengan baik. Peralatan yang dimaksud antara lain:
  1. Peralatan pengujian dan pemantauan
  2. Peralatan pengaliran udara (ventilasi)
  3. Peralatan komunikasi
  4. Alat pelindung diri (APD)
  5. Peralatan untuk penerangan tambahan
  6. Peralatan lain, seperti tangga
  7. Peralatan untuk penyelamatan dan tanggap darurat.
  • Jika akan melakukan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus, evaluasi berikut ini harus dilakukan:
  1. Pengujian kondisi dalam ruangan sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. Pengujian dan pemantauan selama kegiatan berlangsung
  3. Pengujian kadar oksigen, gas/uap mudah terbakar dan konsentrasi gas/uap berbahaya secara berurutan
  4. Evaluasi ulang keadaan ruang atas permintaan petugas utama yang memasuki ruangan
  5. Petugas madya wajib diberikan laporan pengujian.

Sedikitnya satu orang petugas madya wajib ada di luar ruangan selama kegiatan berlangsung.

 

Sumber: convergencetraining.com

  • Jika terdapat ruangan lebih dari satu yang harus dipantau oleh seorang petugas madya, dalam program ruang terbatas dengan izin khusus perlu diatur cara dan prosedur yang dapat memudahkan petugas madya tersebut merespons keadaan darurat.
  • Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas, meliputi petugas utama, petugas madya, ahli K3, petugas penguji atau pemantau kondisi udara dalam ruangan.
  • Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk memanggil tim penyelamat dan tanggap darurat untuk mengeluarkan petugas utama dari ruangan.
  • Kembangkan dan implementasikan sistem untuk persiapan, penerbitan, penggunaan dan pembatalan izin kegiatan.
  • Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk mengkoordinasikan kegiatan jika ada beberapa pekerja dari unit kerja berbeda bekerja bersamaan sebagai petugas utama agar tidak membahayakan satu sama lain.
  • Kembangkan dan implementasikan prosedur seperti penutupan ruangan dan pembatalan izin yang diperlukan untuk mengakhiri kegiatan
  • Kaji ulang proses kegiatan bila pengurus meyakini langkah-langkah pencegahan yang terdapat pada program tidak dapat melindungi pekerja dan lakukan perbaikan kekurangan yang ada sebelum kegiatan berikutnya diizinkan
  • Kaji ulang program ruang terbatas selama satu tahun setelah setiap kegiatan dan revisi program bila diperlukan.

3. Bagaimana sistem perizinan ruang terbatas yang benar sesuai regulasi?

Sistem perizinan berarti prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus.

Sesuai Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, sistem perizinan di ruang terbatas mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Sebelum memulai kegiatan di ruang terbatas, ahli K3 (seperti pengurus, pengawas pekerja, atau supervisor) yang tercantum dalam surat izin wajib menandatangani izin tersebut untuk mengesahkan kegiatan.
  • Izin kerja yang sudah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang, dengan memasangnya pada pos kegiatan agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai dilaksanakan.
  • Durasi kegiatan tidak boleh melebihi waktu yang tercantum dalam izin kerja
  • Ahli K3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan izin kerja bila:
  1. Kegiatan seperti yang dicantumkan dalam izin kerja telah selesai dilaksanakan
  2. Kondisi yang tidak diperbolehkan dalam izin kerja timbul dalam ruangan
  3. Pengurus wajib menahan setiap izin kerja yang telah dibatalkan minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan izin khusus. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan dicatat dalam izin tersebut sehingga perubahan atau perbaikan dapat dilakukan.

Dalam hal ini, pekerja wajib memiliki izin kerja atau izin masuk sebelum melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas. Izin kerja berguna untuk mengesahkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus. Izin kerja ini sangat penting untuk memastikan pekerja yang terlibat memang kompeten dan memahami serta mengikuti prosedur keselamatan bekerja di ruang terbatas.

 

Izin kerja wajib memuat:

  • Ruang terbatas dengan izin khusus yang akan dimasuki
  • Kegiatan yang dilangsungkan di dalamnya
  • Tanggal dan durasi kegiatan yang telah disahkan dalam izin kerja
  • Petugas-petugas utama yang bekerja dalam ruangan
  • Nama pekerja yang bertugas sebagai petugas madya
  • Nama ahli K3 yang bertugas, dengan spasi untuk tanda tangan atau inisial ahli K3 yang mengesahkan kegiatan
  • Bahaya dari ruangan yang akan dimasuki
  • Langkah-langkah yang diambil untuk mengisolasi ruangan dan menghilangkan atau mengendalikan bahaya yang ada di ruang terbatas
  • Kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
  • Hasil dari pengujian awal dan berkala, serta nama atau inisial petugas penguji dan waktu pengujian dilaksanakan
  • Tim penyelamat dan tim tanggap darurat yang dapat dipanggil dan cara untuk memanggilnya (seperti peralatan yang digunakan dan nomor darurat yang dapat dihubungi)
  • Prosedur komunikasi yang digunakan oleh petugas utama dan petugas madya untuk mempertahankan hubungan selama kegiatan berlangsung
  • Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, sistem alarm, dan alat-alat penyelamatan yang harus disediakan
  • Informasi lain yang dirasakan perlu, sesuai dengan kondisi ruangan, untuk memastikan keselamatan pekerja
  • Izin tambahan lainnya, seperti untuk melakukan pekerjaan panas, yang telah dikeluarkan untuk mengesahkan pekerjaan tersebut dalam ruang terbatas dengan izin khusus.

4. Apakah pelatihan kerja perlu diberikan?

Pengurus wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja agar dapat memahami dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan di ruang terbatas dengan aman.

Pelatihan sebaiknya diberikan kepada setiap pekerja yang terlibat dalam kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus, saat:

  • Sebelum pekerja memulai tugasnya
  • Sebelum terjadi perubahan tugas
  • Jika terjadi perubahan pada kegiatan dalam ruangan dengan izin khusus yang mengakibatkan timbulnya bahaya baru yang belum diberitahu kepada pekerja
  • Jika pengurus yakin terjadi penyimpangan prosedur kegiatan atau bila pengetahuan pekerja dalam melaksanakan prosedur dirasa kurang.

Materi pelatihan ruang terbatas ini harus memenuhi standar keterampilan pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan memperkenalkan prosedur baru maupun yang telah diubah bila dianggap perlu. Setiap pekerja yang sudah mengikuti pelatihan wajib mendapatkan sertifikat kelulusan. Sertifikat tersebut memuat nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pelatih, dan tanggal pelatihan.

5. Bagaimana perencanaan penyelamatan dan tanggap darurat di ruang terbatas?

Tidak dapat dipungkiri, terkadang hal buruk masih saja terjadi meski perencanaan sudah matang. Oleh karena itu, pengurus harus memiliki rencana penyelamatan dan tanggap darurat ketika pekerjaan di ruang terbatas dilaksanakan.

Regulasi Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 menyatakan, pengurus wajib menentukan tim penyelamat dan tanggap darurat, memberi pelatihan, dan mengevaluasi kemampuan mereka secara berkala.  Evaluasi yang dilakukan mencakup:

  • Kemampuan tim penyelamat menanggapi panggilan dalam waktu yang tepat, dengan asumsi bahaya telah diidentifikasi.
  • Kemampuan tim penyelamat dalam hal kecakapannya terkait tugas dan peralatan penyelamatan.

 

Sumber: oshapractice.com

 

Sedangkan pelatihan untuk tim penyelamat mencakup penggunaan APD yang tepat, melaksanakan tugas penyelamatan, P3K, dll.  Pengurus harus memastikan bahwa petugas yang terlibat berlatih melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan izin khusus minimal setiap 12 bulan sekali, dengan cara simulasi operasi penyelamatan menggunakan boneka, manekin atau manusia dari ruangan yang sesungguhnya atau yang menyerupainya.

Ruangan yang menyerupai tersebut wajib mempunyai persamaan dengan ruangan yang sesungguhnya dalam hal ukuran, konfigurasi, dan kemudahan aksesnya.

Penting!

  • Terkait informasi keadaan darurat, hal tersebut dapat dimulai dari dalam ruangan terbatas atau di luar ruangan terbatas. Dari dalam ruangan terbatas, keadaan darurat dapat dimulai jika petugas utama menyadari tanda atau gejala bahaya atau mendeteksi adanya kondisi berbahaya.
  • Sedangkan dari luar ruang terbatas, petugas madya atau ahli K3 dapat mendeteksi kondisi berbahaya yang mengancam petugas utama di dalam ruang terbatas. Komunikasi keadaan darurat di dalam ruang terbatas dapat berupa alarm, peringatan secara verbal atau peringatan dengan bantuan alat komunikasi.
  • Terkait akses masuk dan keluar, selain melakukan penyelamatan dengan memanggil tim penyelamat untuk masuk ke ruang terbatas, penyelamatan tanpa harus memasuki ruangan juga dapat dilakukan, kecuali bila peralatan untuk menyelamatkan pekerja tersebut bisa meningkatkan risiko atau tidak dapat menyelamatkan petugas utama. Dalam penyelamatan ini, personel dapat menggunakan sistem retrieval atau penarikan kembali.

Salam safety!

×