Pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah dibarengi dengan pembatasan aktivitas operasional kendaraan pribadi, umum, dan barang.
Sejumlah wilayah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), Tangerang, hingga Bandung Raya telah menerapkan PSBB selama 14 hari. Lama pemberlakuan PSBB tersebut bisa diperpanjang jika diperlukan.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
Penerapan PSBB didasari oleh PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Permenkes No.9 Tahun 2020. Sesuai Permenkes, PSBB ini meliputi berbagai kegiatan, di antaranya:
- Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
- Aktivitas bekerja di tempat kerja
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Kegiatan sosial dan budaya
- Aktivitas menggunakan moda transportasi.
Pembatasan moda transportasi ini mencakup kendaraan pribadi, umum, dan kendaraan pengangkut barang. Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan yang wajib dipatuhi pengendara selama PSBB. Kira-kira apa saja aturannya ya, Sob?
Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB
Menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang selama PSBB masih diperbolehkan dengan beberapa syarat. Apa saja syarat-syaratnya?
Setelah penetapan PSBB di sejumlah wilayah, pemerintah daerah (Pemda) melakukan pembatasan maksimum atau parsial pada berbagai kegiatan, salah satunya aktivitas di sektor transportasi.
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
- Pemenuhan bahan pokok
- Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
- Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Ada beberapa hal yang sebaiknya kita perhatikan jika ingin tetap berkendara selama PSBB. Dalam hal tertentu, penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kendaraan pengangkut barang diperbolehkan saat PSBB berlaku namun dengan beberapa syarat.
Aturan untuk Kendaraan Pribadi
Kendaraan mobil penumpang pribadi:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker di dalam kendaraan
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sepeda motor pribadi:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker dan sarung tangan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Catatan: Sejumlah wilayah tertentu, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor, dan Bandung Raya, pengguna sepeda motor diperbolehkan berboncengan tapi alamat pada kartu identitas harus sama. Peraturan terkait ini tergantung Peraturan Walikota/Bupati yang dibuat masing-masing Kota/Kabupaten.
Motor Online:
Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, bukan penumpang.
Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB di antaranya:
- Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
- BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah di wilayah tertentu.
- Pelaku usaha yang bergerak pada sektor
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari.
- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Aturan untuk Angkutan Umum
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan:
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan
- Membatasi jam operasional sesuai peraturan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau instansi terkait
- Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan
- Menggunakan masker
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi
- Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit
- Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan:
- Melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang.
- Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)
- Menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.
Aturan untuk Kendaraan Pengangkut Barang
Aktivitas kendaraan pengangkut barang tetap diperbolehkan saat PSBB diberlakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal. Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi selama PSBB ialah:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
- Angkutan makanan dan minuman (termasuk sayur dan buah ke pasar dan supermarket).
- Angkutan untuk pengedaran uang.
- Angkutan untuk BBM/BBG.
- Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
- Angkutan truk barang dan bus untuk distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dll.).
- Angkutan kapal penyeberangan.
Di DKI Jakarta, jumlah penumpang angkutan barang selama PSBB juga ada pembatasannya. Dilansir kompas.com, menurut SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020, mobil barang dibagi menjadi satu dan dua baris kursi.
Mobil barang yang memiliki satu baris kursi, hanya bisa diisi oleh dua orang (satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri), sedangkan yang dua baris, boleh mengangkut tiga orang (satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri dan satu lagi di baris kedua bagian tengah.
Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Sesuai Pergub No.33 Tahun 2020 (DKI Jakarta), Pergub No.27 Tahun 2020 (Bodebek), dan Pergub No.30 Tahun 2020 (Bandung Raya), pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan denda.
Sesuai dengan pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
* * *
Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang, termasuk juga mengenai penggunaan moda transportasi. Meski begitu, masyarakat tetap harus mematuhi semua aturan berkendara selama PSBB berlangsung.
Pasalnya, tanpa lockdown, PSBB jadi harapan utama pemerintah dan masyarakat agar penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia bisa menurun. Yuk, patuhi aturan demi melindungi diri dan sesama!
Salam safety!