Tarno (42), pekerja yang tertimbun material galian yang longsor, ditemukan tidak bernyawa setelah dievakuasi selama 12 jam.

Proses evakuasi pekerja yang tertimbun galian yang longsor di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara

Sumber: tribunnews.com

Kecelakaan kerja terus terjadi di Jakarta. Baru-baru ini, kecelakaan kerja terjadi pada proyek galian pipa perusahaan air minum (PAM) di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (1/5) lalu. Peristiwa nahas tersebut menewaskan satu pekerja galian, bernama Tarno (42).

Tarno tewas usai tertimbun material galian yang longsor pada Selasa (1/5) pukul 15.00 WIB, bersama dua rekannya yang terlebih dahulu berhasil dievakuasi dan selamat.   

Dilansir cnnindonesia.com, proses evakuasi korban berlangsung hampir 12 jam oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Basarnas, dan pihak terkait. Tubuh Tarno berhasil ditemukan pada Rabu (2/5) sekitar pukul 04.30 dan jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.

Kendati demikian, dilansir kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, yakni kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), owner proyek, dan pihak kontraktor. Sejak Rabu (2/5), lokasi kejadian telah dipasang garis polisi dan proyek galian dihentikan untuk sementara waktu.  

 

Kronologi: Detik-detik Tarno Tertimbun Galian

Urutan peristiwa:

  1. Pada pukul 15.00, korban bersama tiga rekannya, yakni Iyan, Sarji, dan Jai menggali dinding tanah secara horizontal di kedalaman 4 meter.
  2. Proyek galian berada di bawah jalan raya yang ramai lalu lintas.
  3. Satu pekerja berada di atas, dua pekerja bertugas mengangkut tanah ke atas, dan Tarno bertugas menggali tanah. Saat itu, Tarno berada di bagian paling dasar.
  4. Sekitar 30 menit bekerja, saat Tarno berada di kedalaman 4 meter dan galian (horizontal) mencapai 6 meter, dinding tanah galian tiba-tiba longsor dan menutup jalan keluar.
  5. Dua pekerja berhasil dievakuasi terlebih dahulu dalam keadaan selamat, sementara Tarno terjebak di ujung galian dan belum dievakuasi karena khawatir tanah longsor susulan.
  6. Pada pukul 17.00 WIB, polisi, petugas pemadam kebakaran, Basarnas, dan pihak-pihak terkait melakukan upaya evakuasi.
  7. Lubang yang terlalu dalam membuat evakuasi memakan waktu hingga 12 jam.
  8. Evakuasi selesai pada Rabu (2/5) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan ekskavator. Tarno ditemukan meregang nyawa dan jenazahnya dibawa ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
  9. Polisi melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Proyek dihentikan untuk sementara waktu.

 

Galian Maut: Adakah Pelanggaran Prosedur K3?

Tertimbun tanah adalah risiko terbesar pekerjaan penggalian.

Lokasi tertimbunnya seorang pekerja galian bernama Tarno di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara

Sumber: kompas.com 

Pekerjaan galian sangat berisiko tinggi karena berhubungan dengan karakteristik tanah galian. Kecelakaan kerja pada pekerjaan galian cenderung menyebabkan kematian, umumnya akibat tertimbun tanah, tersengat aliran listrik bawah tanah, kekurangan oksigen, dan menghirup gas beracun.

Kecelakaan banyak terjadi pada penggalian dengan kedalaman antara 1,6-5 meter dan selalu tanpa gejala awal terlebih dahulu. Maka, pedoman keselamatan kerja penggalian perlu dilaksanakan dengan baik untuk meminimalkan kecelakaan kerja.

Permenakertrans No. 01 Tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan, Pasal 67 tentang penggalian, menyatakan:

  1. Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleh kejatuhan tanah, batu atau bahan-bahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian.
  2. Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam lubang atau parit.

Selain itu, gorong-gorong galian juga harus cukup penerangan, dilengkapi jalan keluar yang aman, dilengkapi ventilasi buatan yang cukup, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan sarana komunikasi yang baik.

Dilansir tirto.id, dalam insiden tewasnya Tarno, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim menyatakan, saat tertimbun Tarno hanya mengenakan APD berupa helm dan sepatu.

Mustakim menambahkan, sejak Kamis (3/5) lalu, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi baik dari kontraktor proyek, maupun owner proyek. Pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan kerja di proyek tersebut dan belum dapat menarik kesimpulan.

Kepolisian masih menyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan sejauh ini polisi belum menemukan ada indikasi kelalaian dalam penggalian yang dikerjakan kontraktor. Jika ada unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut, petinggi perusahaan kontraktor serta owner  proyek dapat dituntut dengan pasal pemidanaan.

Sementara itu, owner proyek memastikan bahwa pihaknya tidak lepas tangan soal kecelakaan kerja tersebut. Terkait K3, pihak owner proyek mengaku memiliki standar K3, bila itu diterapkan seharusnya insiden tidak terjadi. Namun pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kepolisian.  

 

Bagaimana Keselamatan Kerja Penggalian Sesuai Regulasi?

Penggalian adalah salah satu pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi dalam berbagai kegiatan konstruksi. Contoh pekerjaan penggalian, yaitu pelaksanaan selokan bawah tanah, instalasi gorong-gorong, dan perbaikan darurat sarana bawah tanah.

Pada pekerjaan penggalian, baik owner proyek maupun kontraktor wajib melaksanakan pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Berikut panduan keselamatan kerja penggalian:

Do’s

  • Sebelum melakukan penggalian, hubungi bagian utility atau para pemilik instalasi bawah tanah, seperti saluran listrik bawah tanah, saluran telepon, pipa gas, pipa air untuk menentukan lokasi yang tepat dan aman untuk digali.
  • Periksa seluruh instalasi bawah tanah.
  • Lakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendaliannya pada setiap urutan pekerjaan.
  • Buat izin kerja penggalian dan pastikan sudah diotorisasi oleh pekerja yang berwenang.
  • Lakukan analisa tanah oleh pekerja yang kompeten. Analisa tanah berkaitan dengan kondisi tanah di sekitar galian, tanah yang membentuk tepian dari suatu galian dan tanah yang diambil sampelnya dari bahan galian.
  • Pasang sistem proteksi pendukung atau penguat vertikal, di antaranya:
    – Pelerengan atau kemiringan pada pinggir-pinggir penggalian
    – Penopang/ penyanggah kayu (timber shoring) atau penopang aluminium yang mendukung/ menahan pinggir-pinggir tanah galian
    – Kotak perisai/ pelindung (box shielding) di antara sisi tanah galian dan area kerja.
  • Pilih sistem proteksi pendukung yang praktis dan sesuai kondisi area penggalian.
    Catatan: Pengecualian sistem proteksi pendukung berlaku untuk penggalian pada batu yang stabil atau penggalian yang dalamnya kurang dari 5 kaki (1,52 meter) dan pengawas tidak melihat adanya indikasi kemungkinan/potensi tanah longsor atau tertimbunnya pekerja galian.
  • Angkat dan hilangkan segala objek di area penggalian bila dianggap berpotensi bahaya atau berisiko bagi pekerja. Meliputi pepohonan, bebatuan, trotoar, dan benda-benda lain.
  • Lengkapi akses keluar/masuk yang aman, seperti tangga miring, tangga vertikal atau jalur yang melandai untuk galian yang kedalamannya minimal 4 kaki (1,22 meter).
  • Buat prosedur saat terjadi situasi darurat dan pastikan semua pekerja sudah memahaminya.
  • Lakukan pengujian dan pengendalian zat beracun oleh pekerja yang kompeten.
  • Amankan area sekitar penggalian dengan memasang barikade dan rambu-rambu K3 galian.

Rambu K3 Konstruksi dan Galian

 

  • Pastikan sirkulasi udara dan penerangan sekitar area penggalian sudah memadai.
  • Gunakan APD sesuai bahaya yang ada, seperti helm, kacamata keselamatan, rompi keselamatan dengan visibilitas tinggi, sarung tangan, pelindung pendengaran, dan sepatu keselamatan.
  • Lakukan pemeriksaan pada mesin atau peralatan kerja, pastikan dalam keadaan layak.
  • Sediakan sarana komunikasi atau alat komunikasi pekerja di dalam ruang bawah tanah.
  • Setelah selesai pekerjaan, pastikan kondisi sekitar sudah aman dan tutuplah ijin kerja.

 

Dont’s

  • Menggali di bagian paling bawah tanpa sistem proteksi pendukung/penopang yang cukup.
  • Menempatkan atau menumpuk barang-barang di dekat sisi galian.
  • Menempatkan atau menggerakkan beban mesin atau peralatan lainnya di dekat sisi galian.
  • Bekerja dalam situasi yang berbahaya atau situasi yang beracun. Contoh situasi tersebut meliputi:
    – Kadar oksigen kurang dari 19,5% atau di atas 23,5%
    – Konsentrasi gas mudah terbakar lebih besar dari 20% dari Lower Explosive Limit (LEL)
    – Konsentrasi substansi atau zat berbahaya yang melebihi konsentrasi substansi yang ditetapkan pada nilai ambang batas (NAB) untuk zat pencemar di udara yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
  • Bekerja di penggalian di mana terdapat air yang menggenang, kecuali bila langkah pencegahan yang memadai telah diambil atau keadaannya terjamin dan disetujui melalui sistem ijin kerja penggalian.

 

Catatan:

  • Lakukan pemeriksaan pada galian sebelum memulai pekerjaan, setelah hujan lebat atau gempa bumi, dan setiap potensi bahaya yang dapat diperkirakan sebelumnya.
  • Bila pengawas atau pekerja yang kompeten menemukan situasi berbahaya atau ditemukan adanya abnormalitas pada galian, para pekerja yang terancam bahaya harus dipindahkan dari area tersebut sampai tindakan pencegahan telah dilakukan untuk menjamin keselamatan mereka.

 

 Semoga Bermanfaat, Salam Safety!

×