Selain berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan lalu lintas, setiap pengendara juga wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.

 

 

Rambu Lalu Lintas

Dilansir kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 meningkat 3% dibandingkan tahun 2018. Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam rilis akhir tahun Polri menyatakan, human error atau kecerobohan pengendara menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2019.

Data Polri juga mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2019 meningkat dari tahun 2018, yakni 7.456.913 pelanggaran tilang dan 3.620.393 pelanggaran berbuah teguran. Pelanggaran yang masih sering terjadi adalah tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

 

Baca juga artikel ini:

 

Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas di jalan raya. Rambu lalu lintas menjadi faktor utama pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya, maka wajib dipatuhi setiap pengendara.

Namun kenyataannya di lapangan, pelanggaran rambu lalu lintas seolah menjadi pemandangan umum sehari-hari. Keberadaan rambu lalu lintas seperti tidak terlalu berguna.

Di Indonesia, masih banyak pengendara yang ‘hobi’ melanggar rambu-rambu lalu lintas, padahal sangat berisiko terhadap keselamatannya dan pengguna jalan lainnya. Apa saja sih rambu-rambu lalu lintas yang kerap diabaikan dan dilanggar para pengendara? Simak infografiknya berikut ini!

 

 

Melanggar bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi bisa mencelakakan orang lain. Yuk, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan. Jadikan perjalanan Anda aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

Salam safety!

×