Di Indonesia, semua petasan yang meledak di darat telah dilarang, namun untuk kembang api masih diperbolehkan dengan syarat tertentu. Ini tentu masih membuka ruang kemungkinan korban akibat kembang api terus berjatuhan jika tidak mengindahkan aturan dan keselamatan.

Merayakan pergantian tahun selalu identik dengan hingar-bingar petasan dan kembang api. Tapi perlu Anda waspadai, jika tidak digunakan sesuai aturan dan pedoman keselamatan, petasan dan kembang api bisa berujung kecelakaan dan memakan korban.

Seperti yang terjadi saat perayaan malam tahun baru 2022 lalu di Eropa. Dilansir inews.id, di Belanda, setidaknya 80 orang terluka akibat terkena ledakan kembang api. Selain itu pria 37 tahun di Jerman, tewas juga terkena ledakan kembang api.

Sementara di Austria juga terjadi beberapa insiden, salah satunya menewaskan seorang pria 23 tahun. Dia terkena ledakan saat memeriksa kembang apinya yang tak menyala. Saat dipegang kembang apinya malah meledak.

Terkait insiden akibat petasan dan kembang api, tak jarang korban selamat pun mengalami luka serius pada tangan, jari dan mata, bahkan korban harus hidup cacat karena ada bagian tubuh yang harus diamputasi.

Baca juga:

5 Potensi Bahaya yang Perlu Diwaspadai di Dalam Rumah dan Cara Mencegahnya 

Aturan Main Petasan dan Kembang Api

Peredaran petasan dan kembang api sudah diatur dalam ketentuan peraturan kepolisian hingga undang-undang (UU). Di dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, penggunaan petasan dan mercon tidak diperbolehkan.

Sumber: quaysnews.net

Pada UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU tersebut dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Sementara, ketentuan soal kembang atau bunga api relatif lebih longgar. Kembang api masih diperbolehkan beredar dan digunakan dengan persyaratan tertentu. Ketentuan tentang kembang api sudah diatur dalam UU Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.

Kembang api yang boleh digunakan oleh masyarakat, yaitu:

  • Kembang api mainan berukuran kurang dari 2 inci (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan)
  • Kembang api untuk pertunjukan (show) berukuran dari 2 inci sampai dengan 8 inci. Penggunaan dan pembelian bunga api harus izin dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri.

×