New normal, yang biasanya kerja tanpa masker, harus pakai masker. Yang biasanya berdesakan atau duduk berdekatan harus jaga jarak. Apalagi aturan kerja yang wajib diketahui perusahaan dan pekerja saat new normal?
Kondisi new normal tampaknya tak lagi menjadi pilihan, tetapi sudah menjadi sebuah keharusan. Para pengusaha yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja di Indonesia, sudah mengibarkan bendera putih. Jika pembatasan terus dilakukan, bukan tak mungkin lebih banyak lagi pekerja yang terpaksa harus dirumahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan perusahaan harus gulung tikar.
New normal adalah konsep menjalankan kembali kehidupan yang normal dengan gaya baru disesuaikan dengan keadaan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan ‘new normal’ sebagai sebuah masa transisi di mana pemerintah mulai membuka kembali fungsi kehidupan sosial dan ekonomi.
Intinya tetap, yaitu kembali bekerja. Dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan pekerja dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Untuk itu, pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).
Baca juga artikel ini:
- Stres Saat Diam di Rumah Selama Pandemi Covid-19? Atasi dengan Cara Ini!
- Bagaimana Manajemen Penanganan Stres yang Efektif di Tempat Kerja?
Panduan New Normal Pasca PSBB Bagi Perusahaan dan Pekerja
Dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan new normal dari Kemenkes, perusahaan dan pekerja dapat meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja.
Penanggulangan pandemi Covid-19 membutuhkan peran serta dari semua pihak termasuk para pelaku usaha. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya diakibatkan aktivitas bekerja.
Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Setelah berakhirnya PSBB, pemerintah akan memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk kembali beroperasi, pekerja yang bekerja di kantor atau pabrik dengan pola new normal.
Pengusaha yang mempekerjakan kembali pekerja di kantor atau pabrik saat new normal, wajib mengikuti aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020. KMK itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi.
Penyesuaian pola kerja di era new normal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penularan Covid-19 di tempat kerja. Berikut sederet aturan new normal pasca PSBB yang wajib diperhatikan perusahaan dan pekerja agar tetap produktif dan sehat.
Bagi Manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di Tempat Kerja
- Memperhatikan informasi terkini, himbauan, dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayah kerja
- Memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah
- Melarang masuk pekerja dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas
- Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit
- Wajib memenuhi hak-hak pekerja yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
- Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri dengan standar penyelenggaraan merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
- Melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll. di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
Tempat Kerja yang Aman dan Sehat
- Membersihkan seluruh sarana/prasarana yang digunakan bersama menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC
- Melakukan rekayasa teknologi pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan
- Melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. Berlaku juga untuk tamu
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja
- Menerapkan physical distancing/jaga jarak:
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
- Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
- Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
- Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
- Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
- Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain-lain.
7. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik
8. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, serta memasang poster mencuci tangan yang benar
9. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
- Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
- Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tenggorokan/batuk/pilek selama bekerja.
Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit Covid-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
2. Bagi Pekerja
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja.
- Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
- Pastikan Anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
- Gunakan masker
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum:
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer
- Gunakan helm sendiri
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tisu bersih jika terpaksa.
- Selama di tempat kerja
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi
- Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja
- Biasakan tidak berjabat tangan
- Tetap gunakan masker. Disarankan penggunaan masker maksimal 4 jam selama sehari, kemudian cuci kembali menggunakan air sabun.
- Saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
- Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
2. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Dengan menerapkan panduan dari Kemenkes ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.
Salam safety!