Pengurus harus mempertimbangkan dengan hati- hati dan kemudian melakukan pengendalian atas risiko keselamatan dan kesehatan yang terkait dengan bekerja sendirian (lone worker). ─ Occupational Safety and Health Administration (OSHA)

Pada dasarnya, setiap pengurus memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh pekerja terlepas dari apakah mereka bekerja didampingi rekan kerja lain atau sendirian (lone worker). Namun untuk lone worker, pengurus akan menghadapi tantangan besar terkait dengan bahaya dan pengendaliannya.

Menurut Health and Safety Executive (HSE), lone worker adalah mereka yang bekerja sendirian tanpa pengawasan langsung atau dalam jarak yang dekat. Berikut beberapa profesi yang termasuk lone worker:

  • Sosial dan kesehatan, seperti perawat, dokter, pekerja sosial.
  • Pekerja rumahan, seperti penulis atau wiraswasta.
  • Transportasi dan logistik, seperti pengemudi, staf gudang, dan bongkar muat barang.
  • Konstruksi, seperti pekerja lapangan, manajer, surveyor, dan supervisor.
  • Pekerjaan di luar jam kerja. Orang yang bekerja di luar jam kerja, seperti petugas keamanan atau kebersihan.
  • Utilitas, orang yang bekerja di perusahaan air, gas, dan listrik, seperti petugas pembaca meteran, petugas pemeliharaan atau perbaikan.

Seseorang yang bekerja sendirian berpotensi mendapatkan risiko yang lebih berat daripada mereka yang bekerja didampingi rekan kerja lain. Contohnya dalam keadaan darurat, lone worker akan kesulitan dalam meminta pertolongan karena tidak ada yang mendengar atau melihat mereka secara langsung. 

Fakta mengenai lone worker:

  • Berdasarkan data British Crime Survey, di Inggris, sebanyak 150 lone worker mendapatkan serangan setiap harinya. Korban serangan bervariasi dan terjadi di sejumlah industri serta berbagai posisi pekerjaan. Serangan ini meliputi serangan fisik dan verbal.
  • Berdasarkan data OSHA, di Amerika Serikat, antara tahun 2002 hingga 2012 sebanyak 18 pekerja galangan kapal tewas saat bekerja sendirian. Mengacu pada regulasi OSHA,  maka perusahaan yang bersangkutan memutuskan untuk lebih fokus pada masalah lone worker ini.OSHA menyatakan pengurus harus melindungi lone worker di galangan kapal, yang sering kali berada di lokasi terpencil, untuk segera mendapatkan pertolongan jika terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.OSHA juga mewajibkan pengurus untuk mengawasi atau memeriksa lone worker secara berkala, baik satu kali inspeksi untuk tugas singkat atau beberapa kali inspeksi dalam sehari untuk penugasan yang lebih lama.

 

7 Tanya Jawab Tentang Lone Worker yang Penting Anda Ketahui!

1. Apakah bekerja sendirian itu diperbolehkan secara hukum?

Iya. Sejauh ini, di Indonesia belum ada regulasi K3 yang secara spesifik melarang seseorang untuk bekerja sendirian. Meski demikian, undang-undang keselamatan kerja yang berlaku saat ini tetap mewajibkan pengurus untuk selalu melakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah seseorang diperbolehkan bekerja sendiri atau tidak.

Secara umum, pengurus harus mampu melakukan penilaian apakah pekerja memiliki risiko yang jauh lebih tinggi saat bekerja sendiri atau tidak. Pengurus juga harus mengetahui regulasi khusus tentang lone worker, yang mungkin berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu secara spesifik.

Contohnya, di Amerika Serikat, OSHA memiliki regulasi khusus tentang lone worker di galangan kapal. Regulasi OSHA 1915.84(a) menyatakan setiap kali seorang pekerja bekerja sendirian, seperti di ruang terbatas atau di lokasi terpencil, pengurus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja tersebut.

Pengurus memiliki kewajiban secara hukum untuk senantiasa berhati-hati dalam mempertimbangkan risiko keselamatan dan kesehatan lone worker. Bukan hanya karena seorang pekerja tidak terlihat atau tidak berada dalam pengawasan langsung, lantas pengurus menggadaikan keselamatan mereka. 

2. Apa saja bahaya yang mungkin terjadi jika seseorang bekerja sendirian?

Bahaya yang mungkin dialami lone worker meliputi:

  • Kecelakaan atau keadaan darurat yang timbul dari pekerjaan, termasuk juga penyediaan pertolongan pertama yang tidak memadai
  • Penyakit yang dapat tiba-tiba kambuh ketika bekerja
  • Serangan fisik atau verbal dari orang tak dikenal dan/atau penyusup. 

3. Apa saja tanggung jawab yang harus dilaksanakan lone worker?

Pengurus memegang tanggung jawab utama dalam melindungi keselamatan dan kesehatan lone worker. Meski demikian, lone worker juga memiliki tanggung jawab untuk membantu atasan mereka dalam memenuhi tugas tersebut, sehingga para pekerja harus:

  • Menjaga keselamatan dan kesehatan mereka sendiri
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja lain yang terkena dampak dari pekerjaan yang mereka lakukan
  • Mematuhi prosedur keselamatan ketika bekerja
  • Menggunakan peralatan kerja dengan benar, sesuai dengan instruksi dan pelatihan keselamatan yang relevan yang telah diberikan
  • Tidak menyalahgunakan peralatan yang disediakan demi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri
  • Melaporkan semua kecelakaan, cedera, near-misses, dan kejadian berbahaya lainnya kepada atasan.

4. Apa yang sebaiknya dilakukan jika hasil penilaian risiko menunjukkan bahwa pekerjaan tidak mungkin dapat dilakukan dengan aman bila dikerjakan oleh satu orang pekerja?

Jika penilaian risiko menunjukkan hal tersebut, pengurus harus mengatur kembali prosedur kerja dan menambah satu atau lebih pekerja sebagai pendamping. Pekerja yang bersangkutan (lone worker) harus bekerja didampingi rekan kerja yang lain.

5. Langkah-langkah pengendalian apa yang bisa diterapkan untuk meminimalkan risiko bekerja sendirian?

Setelah melakukan penilaian risiko, pengurus harus menetapkan langkah-langkah pengendalian untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko yang teridentifikasi.

Langkah-langkah pengendalian bagi lone worker meliputi:

  • Melibatkan pekerja saat mempertimbangkan potensi risiko dan langkah-langkah untuk mengendalikannya
  • Mengambil langkah-langkah pengendalian dengan mempertimbangkan hierarki pengendalian bahaya, di antaranya:
    1. Eliminasi, menghilangkan sumber bahaya
    2. Substitusi, mengganti bahan atau mesin yang lebih aman
    3. Rekayasa Teknik, perancangan/ modifikasi peralatan, tempat kerja, sistem & proses untuk mengurangi paparan.
    4. Administratif, prosedur, pelatihan, jadwal kerja, rotasi kerja, pemeliharaan, rambu K3 dll.
    5. APD, Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sebagai upaya terakhir.
  • Memberikan instruksi, pelatihan, dan melakukan pengawasan secara berkala
  • Meninjau kembali penilaian risiko secara berkala atau ketika ada perubahan yang signifikan dalam praktik kerja
  • Melakukan investigasi kecelakaan dan menentukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali
  • Memberi pemahaman kepada pekerja tentang pentingnya melaporkan kecelakaan kerja, near-misses, atau kondisi berbahaya yang ada di tempat kerja
  • Menghindari seseorang melakukan pekerjaannya sendirian bila memungkinkan, terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi, seperti bekerja di ruang terbatas, bekerja di ketinggian, dll.
  • Membuat check-in procedure. Pengurus harus menentukan cara untuk mengawasi pekerja (secara visual atau lisan) saat mereka bekerja sendirian. Check-in procedure meliputi:
    1. Menyiapkan rencana kerja harian untuk mengetahui siapa dan kapan pekerja bekerja sendirian
    2. Menetapkan satu orang pengawas untuk berada di kantor, sebagai tindakan pencegahan apabila lone worker berada dalam kondisi darurat
    3. Melakukan identifikasi pada situasi apa dan seberapa sering pekerja tersebut bekerja sendirian
    4. Melakukan pengawasan dengan cara menjaga komunikasi dengan lone worker melalui penggunaan radio komunikasi (untuk jarak dekat)/ ponsel (untuk jarak jauh) atau mengunjungi lone worker ke lokasi kerja secara berkala untuk memastikan pekerja tersebut dalam keadaan aman dan selamat.Pemasangan CCTV, penggunaan aplikasi panic button atau penggunaan Life Saver yang dapat mendeteksi pengguna jika jatuh terbaring atau bisa juga sebagai panic button, sangat direkomendasikan terutama dalam keadaan darurat.5. Menentukan kode-kode tertentu yang akan digunakan untuk mengidentifikasi atau mengetahui jika lone worker memerlukan bantuan
    6. Menentukan prosedur tanggap darurat yang harus diikuti lone worker.

Penting!

  • Pengusaha harus menyadari bahwa beberapa tugas tertentu mungkin terlalu berbahaya jika dilakukan oleh satu orang pekerja. Pekerja sebaiknya bekerja didampingi rekan kerja lain.
  • Pengurus wajib memberikan pemahaman tentang risiko dan tindakan pengendalian yang diperlukan kepada lone worker

6. Apa yang sebaiknya diketahui oleh lone worker terkait dengan prosedur tanggap darurat?

  • Pekerja harus merespons keadaan darurat dengan cepat dan tepat.
  • Penilaian risiko yang dilakukan harus mampu mengidentifikasi kejadian berbahaya yang kemungkinan besar dapat terjadi.
  • Prosedur tanggap darurat harus ditetapkan dan pastikan pekerja benar-benar memahaminya.
  • Lone worker harus memiliki akses menuju fasilitas pertolongan pertama yang memadai dan khusus untuk pekerja lapangan harus membawa perlengkapan pertolongan pertama yang cocok untuk mengobati luka ringan.
  • Terkadang, hasil penilaian risiko menunjukkan tentang pelatihan pertolongan pertama apa saja yang dibutuhkan oleh lone worker

7. Mengapa pelatihan keselamatan sangat penting bagi lone worker?

Pelatihan keselamatan untuk lone worker sangat penting, di mana pengawasan untuk pekerja ini sangat terbatas, terutama untuk mengontrol, memandu, dan membantu para pekerja dalam situasi-situasi tertentu.

Pelatihan juga penting untuk membantu lone worker dalam mengatasi kejadian-kejadian yang tidak terduga dan potensi serangan baik fisik maupun verbal ketika bekerja.

Lone worker akan mengalami kesulitan meminta pertolongan karena ia bekerja tanpa didampingi rekan kerja lain, oleh karena itu pelatihan yang tepat sangat penting diberikan. Pekerja harus sepenuhnya memahami risiko dan tindakan pengendalian terkait pekerjaan dan lokasi kerja mereka.

Pengurus juga harus menetapkan batasan, mana saja pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan sendirian. Pengurus harus memastikan lone worker sudah cukup kompeten untuk melakukan pekerjaannya dengan aman.

 

Semoga Bermanfaat, Salam safety!

×