Dari lima negara dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi, Indonesia berada di urutan ke-4. Kurangnya perhatian kita tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, termasuk banyaknya pelanggaran rambu lalu lintas, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Sumber: tribunnews.com

Kecelakaan lalu lintas tentu menjadi sebuah mimpi buruk bagi semua pengendara. Mulai dari kecelakaan kecil, sampai kecelakaan maut yang dapat merenggut nyawa. Hingga saat ini, penyumbang angka kematian terbesar masih diduduki oleh kecelakaan lalu lintas.

Data kepolisian Republik Indonesia mencatat korban tewas akibat kecelakaan sepanjang tahun 2017 sebanyak 24.213 jiwa dan sebanyak 16.159 orang mengalami luka berat. Selain distracted driving, sering kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara kurang memahami rambu lalu lintas atau pengendara mengabaikan aturan rambu lalu lintas. 

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, berhenti atau putar balik. Kerap kali sudah ada larangan parkir atau berhenti, banyak pengendara parkir atau berhenti seenaknya di pinggir jalan. Atau, sudah ada larangan putar balik, pengendara malah nekat memutar balik kendaraan seenaknya.

 

 

Apa Itu Rambu Lalu Lintas?

Menurut Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

 

Sesuai spesifikasi teknis pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 4, rambu lalu lintas dapat berupa:

a. Rambu lalu lintas konvensional, yakni rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap. Rambu ini terdiri atas daun rambu dan tiang rambu.

b. Rambu lalu lintas elektronik, yakni rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Rambu elektronik ini digunakan untuk:

  • Informasi kondisi lalu lintas
  • Informasi kondisi cuaca
  • Informasi perbaikan jalan, dan
  • Kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengenal Jenis dan Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas di jalan raya. Rambu lalu lintas menjadi faktor utama pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya, maka wajib dipatuhi setiap pengendara.

Namun kenyataannya di lapangan, pelanggaran rambu lalu lintas seolah menjadi pemandangan umum sehari-hari. Lantas, muncul pertanyaan, apakah semua pengendara tahu tentang rambu lalu lintas? Apakah pengendara paham jenis dan arti rambu lalu lintas?

Berikut jenis dan arti rambu lalu lintas sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014:

a. Rambu Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

Kemungkinan adanya bahaya yang dimaksud merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan kewaspadaan dari pengguna jalan, di antaranya:

  • Kondisi prasarana jalan
  • Kondisi alam
  • Kondisi cuaca
  • Kondisi lingkungan
  • Lokasi rawan kecelakaan

Rambu Lalu Lintas Permukaan Jalan Licin

 

Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, warna lambang hitam dan warna huruf dan/atau angka hitam.

b. Rambu Larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan terdiri atas rambu: 

  • Larangan berjalan terus
  • Larangan masuk
  • Larangan parkir dan berhenti
  • Larangan pergerakan lalu lintas tertentu
  • Larangan membunyikan isyarat suara
  • Larangan dengan kata-kata
  • Batas akhir larangan

Rambu Larangan Berjalan Terus

Rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata memiliki warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata merah.

Sedangkan rambu batas akhir larangan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, dan warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu Batas Akhir Larangan

 

c. Rambu Perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah terdiri atas rambu:

  • Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  • Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
  • Perintah memasuki bagian jalan tertentu
  • Perintah batas minimum kecepatan
  • Perintah penggunaan rantai ban
  • Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
  • Batas akhir perintah tertentu
  • Perintah dengan kata-kata

Rambu Perintah Batas Minimum Kecepatan yang Diperintahkan

Rambu perintah memiliki warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.

d. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk terdiri atas rambu:

  • Petunjuk pendahulu jurusan
  • Petunjuk jurusan
  • Petunjuk batas wilayah
  • Petunjuk batas jalan tol
  • Petunjuk lokasi utilitas umum
  • Petunjuk lokasi fasilitas sosial
  • Petunjuk pengaturan lalu lintas
  • Petunjuk dengan kata-kata
  • Papan nama jalan

Rambu Petunjuk Lokasi SPBU

Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, dan huruf dan/atau angka putih.

Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan

Sementara rambu petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata memiliki warna dasar coklat, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu Lalu Lintas Sementara

Rambu lalu lintas sementara digunakan untuk keadaan dan kegiatan tertentu. Rambu ini biasanya dipasang untuk memberi informasi adanya:

  • Jalan rusak
  • Pekerjaan jalan
  • Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  • Tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Pemberian prioritas pada pengguna jalan
  • Bencana alam
  • Kecelakaan lalu lintas
  • Berbagai kegiatan, seperti keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya.

Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.  Rambu ini memiliki bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu yang sama dengan rambu lalu lintas yang ditempatkan secara tetap.

Namun bedanya, rambu lalu lintas sementara dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan dan dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai keadaan atau kegiatan tertentu.

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki warna dasar jingga, garis tepi hitam, dan warna lambang dan/atau tulisan hitam.

 

Sanksi Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Dilansir liputan6.com, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, setidaknya terdapat 14.832 pelanggar.

Jenis pelanggaran terbanyak berupa melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik. Sanksi terkait pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” 

*             *             *

Banyak kecelakaan lalu lintas di jalan raya terjadi karena para pengendara yang melanggar rambu-rambu. Pengurangan pelanggaran lalu lintas ini harus dimulai dari peningkatan kesadaran dan kedisiplinan para pengendara untuk patuhi aturan. Patuhi rambu selama berkendara karena melanggar bukan hanya merugikan diri sendiri tapi bisa mencelakakan orang lain!

 

 Semoga Bermanfaat, Salam safety!

×