Pengendalian faktor fisika agar berada di bawah NAB sudah menjadi syarat-syarat K3 lingkungan kerja yang wajib dilaksanakan pengusaha/pengurus perusahaan.

Lingkungan kerja yang aman dan sehat membuat setiap pekerja dapat melanjutkan pekerjaan mereka secara efektif dan efisien, sehingga produktivitas kerja pun dapat meningkat. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan banyak terdapat bahaya yang tidak terkendali, kecelakaan kerja, kerusakan, dan absen sakit tak terhindarkan.

Perlu Sobat Pro Safety ketahui, mustahil untuk mengetahui semua bahaya yang ada. Beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, seperti bekerja dengan tangga di permukaan yang tidak stabil atau penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun. Namun demikian, banyak kecelakaan terjadi akibat potensi bahaya yang tak terlihat jelas, seperti kebisingan atau getaran akibat penggunaan mesin/perkakas listrik, iklim kerja, hingga pencahayaan yang buruk.

Berbagai bahaya yang tak terlihat jelas tersebut bisa mengakibatkan risiko kesehatan. Risiko kesehatan akan muncul bila seseorang kontak dengan sesuatu yang mengakibatkan gangguan/kerusakan bagi tubuh ketika terjadi pajanan yang berlebihan. Risiko kesehatan di tempat kerja ini biasanya berasal dari lingkungan kerja, salah satunya faktor fisika.

Faktor fisika adalah faktor yang dapat memengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan, dan kondisi lingkungan di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada tenaga kerja.

Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan pengendalian faktor fisika agar berada di bawah NAB. Apa itu NAB? Mengapa pengendalian faktor fisika harus berada di bawah NAB? Apa saja faktor turunan yang termasuk ke dalam faktor fisika?

Baca juga artikel ini:

 

Faktor Fisika dan Jenis-jenisnya

Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1), pengendalian faktor fisika meliputi:

  1. Iklim kerja: hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin.
  2. Kebisingan: semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
  3. Getaran: gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
  4. Gelombang radio atau gelombang mikro: gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 30 kilo hertz sampai 300 Giga hertz.
  5. Sinar ultra ungu (ultra violet): sinar/radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 Nano meter sampai 400 Nano meter.
  6. Medan magnet statis: suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
  7. Tekanan udara: suatu tenaga yang bekerja untuk menggerakkan massa udara dalam setiap satuan luas tertentu, tenaga yang menggerakkan massa udara tersebut menekan searah gaya gravitasi bumi.
  8. Pencahayaan: sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan pencahayaan buatan.
Mengenal Nilai Batas Ambang (NAB) Faktor Fisika Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2018

Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2018, nilai ambang batas (NAB) atau threshold limit value (TLV) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted avarage) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

 

Berikut NAB faktor fisika sesuai regulasi terbaru Permenaker No.5 Tahun 2018:

a. NAB Iklim Kerja Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) yang Diperkenankan

b. NAB Kebisingan

c. NAB Getaran

d. NAB Radiasi Frekuensi Radio dan Gelombang Mikro

e. NAB Pemaparan Radiasi Sinar Ultra Ungu yang Diperkenankan

f. NAB Medan Magnet Statis

g. Standar Pencahayaan

NAB ini akan digunakan sebagai pedoman rekomendasi pada praktik higiene perusahaan dalam melakukan penatalaksanaan lingkungan kerja sebagai upaya untuk mencegah dampaknya terhadap kesehatan.

GRATIS! Download NAB Faktor Fisika di sini

Semoga bermanfaat. Salam safety!

×