Protokol Covid-19 mutlak harus dijalankan di lokasi proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari paparan virus Covid-19. ─Trisasongko Widianto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi

Pandemi Covid-19 telah melemahkan berbagai sektor di Indonesia, salah satunya sektor konstruksi. Pembatasan interaksi sosial dan perkumpulan manusia di tempat umum membuat berbagai pekerjaan termasuk pekerjaan konstruksi berhenti, tertunda sementara atau mengalami perlambatan.

Dikutip dari binakonstruksi.pu.go.id, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengungkapkan, bahwa sektor konstruksi di Indonesia mengalami perlambatan selama pandemi Covid-19 dan membutuhkan penanganan cepat. Kebijakan dan perubahan harus dilakukan agar sektor konstruksi tetap berjalan, mengingat perannya yang penting untuk menggerakkan perekonomian negara.

Didukung komitmen yang kuat dari Kementerian PUPR, Instruksi Menteri PUPR No.02 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pun terbit pada 27 Maret 2020.

Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di proyek konstruksi.

Instruksi Menteri (Inmen) ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi pada setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi yang dilakukan baik oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta atau gabungan.

Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).

Baca juga artikel ini:

Instruksi Menteri, Langkah Awal Lindungi Pekerja di Sektor Konstruksi

Inmen PUPR No.02 Tahun 2020 merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang tengah berlangsung.

Secara umum, Inmen ini memuat mekanisme tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu:

1. Protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi

Bagian ini memuat skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan mekanismenya. Protokol tersebut diawali dengan pembentukan satgas pencegahan Covid-19, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.

2. Tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi

Bagian ini memuat terkait penghentian pekerjaan sementara dan mekanismenya, mekanisme pengujian pemenuhan terhadap pembayaran upah tenaga kerja konstruksi dan subkontraktor/produsen. Pemasok selama masa penghentian sementara.

3. Protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi

Di dalam protokol ini diatur mekanisme kehadiran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bagi tim pokja, mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara offline dan/atau offline, mekanisme pelaksanaan klarifikasi, negosiasi dan evaluasi kewajaran harga, mekanisme pendampingan yang dilaksanakan secara online.

Bagaimana Panduan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sektor Konstruksi Menurut Regulasi?

 

Panduan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, di antaranya:

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19

  • Menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi
  • Dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
  • Berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:

– 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan

– 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

  • Memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:
  1. Sosialisasi
  2. Pembelajaran (edukasi)
  3. Promosi teknik
  4. Metode/pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan
  5. Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan
  6. Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi Covid-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek
  7. Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja
  8. Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja
  9. Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
  10. Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.

 

2. Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan

  • Satgas Pencegahan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kementerian PUPR untuk menentukan:
  1. Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat penyebaran Covid-19 di daerah yang bersangkutan
  2. Kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan dengan protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
  3. Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi:
  1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran
  2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaan Kahar.

  • Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan:
  1. Mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR
  2. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19.

3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan

    • Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
    • Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar (emergency).
    • Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.
    • Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.

4. Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

  • Satgas Pencegahan Covid-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek.

 

Download Katalog Covid-19 Signs

  • Satgas Pencegahan Covid-19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
  • Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja setiap pagi, siang, dan sore.
  • Satgas Pencegahan Covid-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38°Celcius datang ke lokasi pekerjaan.
  • Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.
  • Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.
  • Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.

Dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa pekerjaan konstruksi diberhentikan sementara menjadi tertunda dan mundur dari waktu yang telah ditentukan. Namun, dengan adanya kebijakan dan perubahan yang terjadi saat ini diharapkan sektor konstruksi menjadi salah satu pendongkrak peningkatan perekonomian Indonesia pasca pandemi ini.

Salam safety!

 

 

 

 

 

×