Aturan mudik Lebaran 2022 berubah, pemudik harus sudah menerima vaksin booster atau menyertakan hasil tes PCR/antigen bila belum booster.

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran tahun 2022 ini dipastikan lebih meriah. Tak seperti Lebaran dalam dua tahun terakhir, kali ini pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Dilansir katadata.co.id, merujuk pada hasil survei Kementerian Perhubungan, sebanyak 40 juta orang diperkirakan akan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada Lebaran 2022. Diprediksi akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang digunakan untuk mudik pada Lebaran tahun ini.

Baca juga: Tips Liburan Aman dan Nyaman dengan Mobil Pribadi Saat Pandemi 

Saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia memang sedang dalam tren penurunan. Namun, kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19 tetap mengancam mudik Lebaran 2022 dan masyarakat dihimbau tetap waspada akan hal ini.

Untuk itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan perjalanan jelang mudik Lebaran untuk menciptakan mudik aman dan nyaman. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikutip dari SE Nomor 16 Tahun 2022:

  1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
  7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  8. Untuk anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  9. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR.
  10. Pembatasan kapasitas penumpang mobil pribadi:
  • Untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk disertai penerapan jaga jarak.
  • Untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
Tips Mudik Sehat dan Selamat dengan Kendaraan Pribadi

Mengacu pada covid19.go.id, bagi Sobat Pro Safety yang hendak mudik ke kampung halaman menggunakan mobil pribadi maupun motor, ada beberapa prokes yang sebaiknya Anda terapkan selama perjalanan:

  1. Selalu memakai masker
  2. Gunakan selalu PeduliLindungi
  3. Mencuci tangan pakai sabun
  4. Membawa hand sanitizer
  5. Membawa masker cadangan
  6. Gunakan layanan kesehatan yang tersedia
  7. Jangan atau tunda bepergian jika kondisi tidak fit/sehat
  8. Konsumsi makanan yang sehat dan bergizi agar tetap fit/sehat
  9. Istirahat 3-4 jam sekali
  10. Pilih waktu perjalanan yang tidak padat.

Meski pemerintah telah resmi membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan persyaratan yang sudah diatur, bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk tetap waspada ketika berkendara jarak jauh.

Sobat Pro Safety berencana mudik dengan kendaraan pribadi? Jangan lupakan protokol kesehatan agar perjalanan lebih aman dan terjaga dari penularan Covid-19. Lengkapi segera vaksinasi Covid-19 sebelum mudik.

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, perhatikan kecepatan dan rambu lalu lintas selama berkendara, dan hindari menyetir jika lelah dan mengantuk.

Semoga bermanfaat. Salam safety!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

×