Setiap warna rambu memiliki arti tersendiri dan pengendara harus paham makna warna rambu tersebut agar dapat berlalu lintas dengan baik.
Sumber: PM No. 13 Tahun 2014
Rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari lalu lintas di jalan raya. Rambu lalu lintas menjadi faktor utama pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya, maka wajib dipatuhi setiap pengendara.
Namun kenyataannya di lapangan, pelanggaran rambu lalu lintas seolah menjadi pemandangan umum sehari-hari. Keberadaan rambu lalu lintas seperti tidak terlalu berguna.
Kasus kecelakaan akibat pelanggaran rambu-rambu lalu lintas paling kerap terjadi. Dilansir gridoto.com, data dari Kementerian Perhubungan, tiap satu jam ada tiga nyawa melayang karena kecelakaan di jalan raya.
Penyebabnya karena kedisiplinan berkendara dan kesadaran menaati rambu-rambu lalu lintas yang masih rendah. Bahkan, sedikit pengendara yang tahu jenis dan makna warna dari rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas terdiri dari empat jenis rambu dan memiliki enam warna dasar, yakni kuning, merah, biru, hijau, coklat, dan putih. Dari keenam warna dasar rambu ini, tidak banyak yang tahu makna warna coklat pada rambu lalu lintas. Kira-kira apa sebenarnya makna warna coklat pada rambu lalu lintas ya, Sob? Yuk, kita cari tahu artinya!
Baca juga artikel ini:
- Kurangi Kecelakaan di Jalan Raya, Pengendara Harus Paham Rambu Lalu Lintas
- [Infografik] 5 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara, Ini Sanksi dan Aturan Seharusnya!
Apa Itu Rambu Lalu Lintas?
Menurut PM No. 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Terdapat empat jenis rambu lalu lintas sesuai PM No. 13 Tahun 2014, di antaranya:
a. Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Kemungkinan adanya bahaya yang dimaksud merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan kewaspadaan dari pengguna jalan, di antaranya:
- Kondisi prasarana jalan
- Kondisi alam
- Kondisi cuaca
- Kondisi lingkungan
- Lokasi rawan kecelakaan
b. Rambu Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
c. Rambu Perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
d. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Jarang Diketahui, Ini Makna Warna Coklat Pada Rambu Lalu Lintas
Bagi Anda pengguna jalan raya pasti sudah tidak asing lagi dengan rambu-rambu lalu lintas. Sering kita temui warna dasar dari rambu lalu lintas di jalan berbeda-beda. Setiap warna memiliki arti tersendiri yang wajib dipahami pengendara agar dapat berlalu lintas dengan baik. Apa saja kah itu?
a. Warna Kuning
Rambu berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, warna lambang hitam dan warna huruf dan/atau angka hitam menandakan peringatan bagi pengguna jalan. Rambu tersebut menandakan adanya bahaya atau kemungkinan bahaya di jalan setelah melewati rambu.
Rambu Peringatan Bagian Tepi Jalan Sebelah Kanan yang Rawan Runtuh
b. Warna Merah
Rambu berwarna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata merah menandakan suatu larangan tertentu atau perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu Larangan Dilarang Berhenti
c. Warna Biru
Rambu berwarna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih menandakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu Perintah Belok Kiri Langsung
d. Warna Hijau
Rambu berwarna dasar hijau, warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih menandakan rambu petunjuk atau pemberi informasi. Rambu ini biasanya menunjukkan pendahulu jurusan, jurusan wilayah, dan lokasi tertentu.
Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan yang Menunjukkan Jurusan yang Dituju
e. Warna Coklat
Rambu berwarna dasar coklat, warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih menandakan rambu petunjuk atau informasi khusus lokasi dan kawasan wisata.
Rambu Petunjuk Jurusan Khusus Lokasi dan Kawasan Wisata
f. Warna Putih-Garis
Rambu berwarna dasar putih, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, dan warna huruf dan/atau angka hitam menandakan rambu batas akhir larangan.
Rambu Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimum 50 Km per Jam
* * *
Rambu lalu lintas memiliki beragam warna, yang jelas tanda ini dibuat untuk memberi informasi kepada pengendara mengenai kondisi suatu daerah atau jalan. Dengan memahami makna warna berbagai rambu lalu lintas, Anda bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Serta, lalu lintas jalan pun menjadi aman, nyaman, dan selamat.
Semoga bermanfaat. Salam safety!
Sangat bagus untuk berkendara