Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) penting diterapkan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit.

Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit.

Selain berbagai penyakit infeksi, rumah sakit juga memiliki potensi bahaya lainnya seperti bahaya yang berhubungan dengan instalasi listrik, radiasi, bahan berbahaya dan beracun, gas anestesi, gangguan psikososial, dan ergonomi.

Ditambah di masa pandemi ini, rumah sakit memiliki potensi bahaya baru, yakni penularan dan infeksi Covid-19. Para tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya untuk meminimalkan risiko terinfeksi virus, serta memastikan mereka dapat bekerja dengan aman.

Oleh karena itu, rumah sakit harus melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi, menyeluruh, dan berkesinambungan sehingga risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di rumah sakit dapat dihindari.

Rumah sakit harus menjamin keselamatan dan kesehatan baik terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit dari berbagai potensi bahaya di rumah sakit.

Permenkes No.66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit menyebutkan bahwa sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.

Baca juga:

Bagaimana Standar Pelaksanaan K3 di Rumah Sakit Sesuai Regulasi?

Rumah sakit memiliki kewajiban dalam menjamin kondisi dan fasilitas yang aman, nyaman, dan sehat bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui pengelolaan fasilitas fisik, peralatan, teknologi medis secara efektif dan efisien.

Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut harus sesuai dengan standar K3RS. Adapun standar pelaksanaan K3RS sesuai Permenkes No.66 Tahun 2016 meliputi:

1. Manajemen Risiko K3RS

Manajemen risiko K3RS adalah proses yang bertahap dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara komprehensif di lingkungan rumah sakit.

Manajemen risiko merupakan aktivitas klinik dan administratif yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Langkah-langkah Manajemen Risiko K3RS

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai manajemen risiko terdapat pada Lampiran Permenkes No.66 Tahun 2016 BAB III  Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2. Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit

Standar keselamatan dan keamanan di rumah sakit bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan cedera serta mempertahankan kondisi yang aman bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit.

Keselamatan dan keamanan di rumah sakit dilakukan melalui:

  1. Identifikasi dan penilaian risiko yang komprehensif menyangkut keselamatan (lantai licin, terjebak lift, lift anjlok, dan lain-lain) dan keamanan (pencurian, penculikan bayi, kerusuhan, dan lain-lain)
  2. Pemetaan area berisiko terjadinya gangguan keselamatan dan keamanan di rumah sakit. Pemetaan area risiko merupakan hasil identifikasi area risiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di rumah sakit.
  3. Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lain pada kejadian tidak aman.

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai upaya pengendalian dan pencegahan lain pada kejadian tidak aman terdapat pada Lampiran Permenkes No.66 Tahun 2016 BAB III  Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3. Pelayanan Kesehatan Kerja

Pelayanan Kesehatan Kerja dilakukan secara komprehensif melalui kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

  1. Kegiatan yang bersifat promotif paling sedikit meliputi pemenuhan gizi kerja, kebugaran, dan pembinaan mental dan rohani.
  2. Kegiatan yang bersifat preventif paling sedikit meliputi imunisasi, pemeriksaan kesehatan berdasarkan risiko pekerjaan, surveilans lingkungan kerja, dan surveilans medik.
  3. Kegiatan yang bersifat kuratif paling sedikit meliputi pelayanan tata laksana penyakit baik penyakit menular, tidak menular, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, dan penanganan pasca pemajanan (post exposure profilaksis).
  4. Kegiatan yang bersifat rehabilitatif paling sedikit meliputi rehabilitasi medik dan program kembali bekerja (return to work).

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai jenis-jenis kegiatan pelayanan kesehatan kerja terdapat pada Lampiran Permenkes No.66 Tahun 2016 BAB III  Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Aspek K3

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek K3 adalah upaya meminimalkan risiko penggunaan B3 dan limbah B3 terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit.

Pengelolaan B3 dari aspek K3 dilaksanakan melalui:

  1. Identifikasi dan inventarisasi B3 di Rumah Sakit, meliputi identifikasi jenis, lokasi, dan jumlah semua B3 dan instalasi yang akan ditangani, serta mengawasi kegiatan inventarisasi, penyimpanan, penanganan, penggunaan B3.
  2. Menyiapkan dan memiliki Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)
  3. Menyiapkan sarana keselamatan B3, paling sedikit meliputi lemari B3, penyiram badan (body wash), pencuci mata (eyewasher), Alat Pelindung Diri (APD), rambu dan simbol B3 dan spill kit.
  4. Pembuatan pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan B3 yang aman
  5. Penanganan keadaan darurat B3.

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai jenis kegiatan pengelolaan B3 terdapat pada Lampiran Permenkes No.66 Tahun 2016 BAB III Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran

Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran di rumah sakit. Sementara pengendalian kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk memadamkan api pada saat terjadi kebakaran dan setelahnya.

Pencegahan dan pengendalian kebakaran dapat dilakukan melalui:

  1. Identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan
  2. Pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan
  3. Pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan
  4. Pengendalian kebakaran dilakukan dengan pemenuhan paling sedikit meliputi:
  • Alat pemadam api ringan
  • Deteksi asap dan api
  • Sistem alarm kebakaran
  • Penyemprot air otomatis (sprinkler)
  • Pintu darurat
  • Jalur evakuasi
  • Tangga darurat
  • Pengendali asap
  • Tempat titik kumpul aman
  • Penyemprot air manual (hydrant)
  • Pembentukan tim penanggulangan kebakaran
  • Pelatihan dan sosialisasi.
  • Simulasi kebakaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai jenis kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran terdapat pada Lampiran Permenkes No.66 Tahun 2016 BAB III Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

6. Pengelolaan Prasarana Rumah Sakit dari Aspek K3

Bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memastikan keandalan prasarana atau sistem utilitas dan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

Aspek K3 pada sistem utilitas mencakup strategi-strategi untuk pengawasan pemeliharaan utilitas yang memastikan komponen-komponen sistem kunci, seperti listrik, air, lift, limbah, ventilasi, dan gas medis dan lain-lain diperiksa, dipelihara, dan diperbaiki secara berkala.

7. Pengelolaan Peralatan Medis dari Aspek K3

Bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit dari potensi bahaya peralatan medis baik saat digunakan maupun saat tidak digunakan.

Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3 dilakukan dengan cara:

  • Memastikan tersedianya daftar inventaris seluruh peralatan medis.
  • Memastikan penandaan pada peralatan medis yang digunakan dan yang tidak digunakan.
  • Memastikan dilaksanakannya Inspeksi berkala.
  • Memastikan dilakukan uji fungsi dan uji coba peralatan.
  • Memastikan dilakukan pemeliharaan promotif dan pemeliharaan terencana pada peralatan medis.
  • Memastikan petugas yang memelihara dan menggunakan peralatan medis kompeten dan terlatih.

8. Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Darurat atau Bencana

Bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra rumah sakit.

Langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana meliputi:

  1. Identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana;
  2. Penilaian analisa risiko kerentanan bencana;
  3. Pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana;
  4. Pengendalian kondisi darurat atau bencana, paling sedikit meliputi: menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana; membentuk tim tanggap darurat atau bencana; dan menyusun standar prosedur operasional tanggap darurat atau bencana.
  5. Simulasi kondisi darurat atau bencana dilakukan berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan bencana.

Penerapan K3RS merupakan proses bertahap yang dalam jangka waktu panjang dapat memberikan hasil K3 yang positif. Terutama di masa pandemi ini, rumah sakit menjadi tempat yang berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

Tidak hanya infeksi pada tenaga kesehatan tetapi juga pada pasien, anggota keluarga, dan kontak dekat lainnya. Di sinilah pentingnya praktik K3 yang kuat di rumah sakit, melalui tindakan identifikasi bahaya Covid-19, mengevaluasi risiko, serta mengambil tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat.

Semoga bermanfaat. Salam safety!

 

×