Penyelenggaraan kesehatan kerja wajib dipenuhi oleh pengurus atau pengelola tempat kerja dan pemberi kerja di semua tempat kerja.-PP No.88 Tahun 2019 Pasal 9
Salah satu hak mendasar bagi pekerja di Indonesia yang wajib dimiliki adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan K3 bertujuan memerikan perlindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, produktif, dan terhindar dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Kesehatan kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari K3, tercermin dalam berbagai Undang-undang (UU). Baik dalam UU mengenai keselamatan kerja, UU mengenai ketenagakerjaan, maupun UU mengenai kesehatan.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja dan setiap orang selain pekerja yang berada di tempat kerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja secara terpadu dan menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.
Rilis pada tanggal 26 Desember 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru tentang kesehatan kerja. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019.
PP ini terbit dengan beberapa alasan yang salah satunya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam PP ini menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Penyelenggaraan kesehatan kerja tersebut mencakup berbagai upaya, di antaranya:
- Pencegahan penyakit
- Peningkatan kesehatan
- Penanganan penyakit
- Pemulihan kesehatan.
Berbagai upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan pekerjaan. Upaya kesehatan kerja ini berlaku bagi setiap orang yang berada di tempat kerja.
Baca juga artikel ini:
- 5 Poin Dasar Tentang K3 yang Penting Diketahui Pengurus dan Pekerja
- 5 Hal Penting Tentang Penyakit Akibat Kerja yang Wajib Pekerja Ketahui!
4 Upaya Kesehatan Kerja Sesuai PP No.88 Tahun 2019
Menurut PP No.88 Tahun 2019, kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
Adapun penyelenggaraan kesehatan kerja menurut PP No.88 Tahun 2019 meliputi empat upaya sebagai berikut:
- Upaya pencegahan penyakit
Upaya pencegahan penyakit dilaksanakan agar pekerja terbebas dari penyakit dan gangguan kesehatan serta cedera akibat kerja.
Standar kesehatan kerja dalam upaya pencegahan penyakit meliputi:
a. Identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan.
- Identifikasi potensi bahaya kesehatan adalah proses secara sistematik dan berkesinambungan berdasarkan informasi yang tersedia untuk mengidentifikasi bahaya kesehatan dan menganalisis risiko kesehatan terhadap pekerja.
- Penilaian potensi bahaya kesehatan adalah proses menentukan prioritas pengendalian dan tindak lanjut terhadap tingkat risiko kesehatan dan kecelakaan kerja karena tidak semua aspek bahaya potensial dapat ditindaklanjuti.
- Pengendalian potensi bahaya kesehatan adalah program atau kegiatan yang dilakukan apabila suatu risiko tidak dapat ditoleransi agar tidak menimbulkan PAK, bukan PAK, dan kecelakaan kerja.
b. Pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja.
Upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan kerja yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial, serta sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja yang sehat.
c. Pelindungan kesehatan reproduksi
Upaya kesehatan yang ditujukan agar sistem reproduksi dalam keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi yang diakibatkan dari alat, bahan, dan proses kerja serta lingkungan kerja.
d. Pemeriksaan kesehatan
Upaya kesehatan yang dilakukan untuk menetapkan status kesehatan pekerja, deteksi dini penyakit termasuk PAK dan sebagai dasar pengembangan program kesehatan kerja.
e. Penilaian kelaikan bekerja
Upaya untuk mengetahui kondisi kapasitas pekerja dan kesesuaian dengan pekerjaannya yang dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan dalam suatu pekerjaan.
f. Pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi pekerja berisiko tinggi
Yang dimaksud pekerja berisiko tinggi adalah pekerja di area tempat dengan kegiatan yang berpotensi menularkan penyakit yang berasal dari agen lingkungan kerja berupa orang, hewan maupun spesimen tubuh seperti darah, liur, dahak, dan lainnya.
g. Pelaksanaan kewaspadaan standar
Kewaspadaan standar adalah langkah yang perlu diikuti ketika melakukan tindakan yang melibatkan kontak dengan darah, semua cairan tubuh dan sekresi, ekskresi kecuali keringat, kulit dengan luka terbuka dan mukosa yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari paparan biologi yang infeksius.
h. Surveilans kesehatan kerja
Kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit di tempat kerja, PAK, dan kecelakaan kerja guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
2. Upaya peningkatan kesehatan
Upaya peningkatan kesehatan dilaksanakan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya pada kondisi sehat, bugar, dan produktif.
Standar kesehatan kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. Peningkatan pengetahuan kesehatan
b. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat
Upaya yang dilakukan agar para pekerja, pemberi kerja, pengurus atau pengelola tempat kerja, tahu, mau, dan mampu mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat.
c. Pembudayaan K3 di Tempat Kerja
Upaya yang dilakukan agar para pekerja, pemberi kerja, pengurus atau pengelola tempat kerja, tahu, mau, dan mampu mempraktikkan budaya sehat dan selamat di tempat kerja serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja yang sehat dan aman.
d. Penerapan gizi kerja
Penerapan gizi kerja adalah pemenuhan gizi yang diperlukan oleh pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan beban kerjanya untuk meningkatkan produktivitas.
e. Peningkatan kesehatan fisik dan mental.
- Peningkatan kesehatan fisik adalah peningkatan kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dengan melakukan aktivitas fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur, guna mencapai kebugaran jasmani.
- Peningkatan kesehatan mental adalah upaya pengendalian faktor psikososial dan pencegahan gangguan mental emosional yang dapat terjadi pada pekerja yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja.
3. Upaya penanganan penyakit
Upaya penanganan penyakit dilaksanakan untuk mengobati penyakit, mencegah keparahan penyakit, mencegah, dan menurunkan tingkat kecacatan, serta mencegah kematian.
Standar kesehatan kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
- Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di tempat kerja;
- Diagnosis dan tata laksana penyakit
- Penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
4. Upaya pemulihan kesehatan
Upaya pemulihan kesehatan dilaksanakan untuk memulihkan kondisi pekerja mencapai kemampuan fisik, mental, dan sosial yang optimal.
Standar kesehatan kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. Pemulihan medis
Pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik, psikis, dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.
b. Pemulihan kerja
Upaya pemulihan terhadap pekerja yang telah memiliki keterbatasan fisik/mental yang disebabkan PAK, bukan PAK, atau kecelakaan kerja agar dapat membantu pekerja meningkatkan toleransi fisik dan melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga dapat kembali bekerja.
Produktivitas kerja dapat terwujud apabila pekerja berada dalam kondisi sehat dan bugar untuk bekerja serta merasa aman dan terlindungi sebelum, saat, dan setelah bekerja.
Setiap pengurus atau pengelola tempat kerja menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja melalui berbagai upaya kesehatan kerja di atas.
Salam safety!