Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berarti merencanakan dan menerapkan pengendalian terhadap semua aktivitas dalam organisasi yang memiliki potensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Konsep dasar K3 adalah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan.

Pengusaha beserta manajemen organisasi harus menempatkan K3 ini setara dengan unsur lain dalam organisasi. K3 harus dikelola sebagaimana aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi, produksi, sumber daya manusia, keuangan, dan pemasaran.

K3 tidak akan bisa berjalan baik dan efektif tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Dalam hal ini, pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 sebagai upaya pengelolaan K3 serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan.

Baca juga artikel ini:

Sistem manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Pertimbangan diterapkannya SMK3 adalah:

  • Terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar diakibatkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil oleh faktor teknis
  • Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi, dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu penerapan SMK3
  • Penerapan SMK3 dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan.

Perusahaan harus menyadari bahwa penerapan SMK3 ini bukan beban perusahaan, melainkan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa mendatang dan merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan, yakni tenaga kerja.

Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena dapat mengurangi produktivitas kerja. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang enggan menerapkan SMK3 karena beberapa alasan, di antaranya:

  • Masih kurangnya pemahaman masyarakat umumnya dan pengusaha khususnya akan pentingnya K3
  • Menganggap penerapan SMK3 menghabiskan banyak biaya
  • Perusahaan tidak memprioritaskan K3
  • Sumber daya manusia yang terbatas.

Penerapan SMK3 membutuhkan komitmen dari pengusaha, pihak manajemen atau pengurus, dan pekerja. Ketiganya harus memahami bahwa SMK3 bukanlah pemborosan, pengeluaran biaya yang sia-sia atau sekadar formalitas yang harus dipenuhi organisasi, tetapi sebuah investasi.

Penerapan SMK3 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Siapa yang Wajib Menerapkan SMK3?

Sudah Benarkah Implementasi Sistem Manajemen K3 di Perusahaan Anda?

Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan:

  1. Mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang, atau
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi.

Dalam menerapkan SMK3, pengusaha wajib berpedoman pada PP Nomor 50 tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan standar internasional (ISO 45001:2018) .

Panduan Penerapan SMK3 Berdasarkan PP 50 Tahun 2012

Sudah Benarkah Implementasi Sistem Manajemen K3 di Perusahaan Anda?

Penerapan SMK3 harus dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3, di antaranya:

  1. Penetapan Kebijakan K3

Penetapan kebijakan K3 wajib dilaksanakan oleh pengusaha. Dalam menyusun kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:

  1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
  • Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  • Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  • Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  • Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

     b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus

     c. Memperhatikan masukan dari pekerja dan/atau serikat pekerja.

Sudah Benarkah Implementasi Sistem Manajemen K3 di Perusahaan Anda?

Kebijakan K3 ini paling sedikit harus memuat:

  • Visi
  • Tujuan perusahaan
  • Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
  • Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Dalam hal ini, pengusaha harus menjelaskan dan menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 juga harus terdokumentasi dengan baik dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

  1. Perencanaan K3

Rencana K3 wajib disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah dibuat. Dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:

  • Hasil penelaahan awal

Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.

  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko

Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.

  • Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya

Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:

– Ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi, dan diidentifikasi oleh perusahaan

– Disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

  •  Sumber daya yang dimiliki

Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana, dan prasarana serta dana.

Sudah Benarkah Implementasi Sistem Manajemen K3 di Perusahaan Anda?

Pengusaha dalam menyusun rencana K3 ini harus melibatkan ahli K3, panitia pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3 paling sedikit harus memuat:

  • Tujuan dan sasaran

Tujuan dan sasaran K3 harus memenuhi kualifikasi yang dapat diukur, satuan/indikator pengukuran, dan sasaran pencapaian.

  • Skala prioritas

Pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi diprioritaskan dalam perencanaan.

  • Upaya pengendalian bahaya

Upaya pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.

  • Penetapan sumber daya

Penetapan sumber daya ini dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai.

  • Jangka waktu pelaksanaan

Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan.

  • Indikator pencapaian

Indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.

  • Sistem pertanggungjawaban

Sistem pertanggungjawaban harus ditetapkan dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan.

  1. Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 wajib dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana K3, pengusaha harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.

Sumber daya manusia di bidang K3 yang dimaksud harus memiliki:

  • Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.

Sedangkan untuk prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:

  • Organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3
  • Anggaran yang memadai
  • Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
  • Instruksi kerja.

Pelaksanaan Kegiatan

Dalam melaksanakan rencana K3, pengusaha juga harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, meliputi:

  • Tindakan pengendalian
  • Perancangan (design) dan rekayasa
  • Prosedur dan instruksi kerja
  • Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
  • Pembelian/pengadaan barang dan jasa
  • Produk akhir
  • Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
  • Rencana dan pemulihan keadaan darurat.

Kegiatan tindakan pengendalian hingga produk akhir dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. Sedangkan kegiatan terkait keadaan darurat dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.

Dalam melaksanakan kegiatan, pengusaha harus:

  • Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3
  • Melibatkan seluruh pekerja
  • Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait
  • Membuat prosedur informasi
  • Membuat prosedur pelaporan
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.

Catatan:

  1. Prosedur informasi harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan.
  2. Prosedur pelaporan terdiri atas pelaporan:
  • Terjadinya kecelakaan di tempat kerja
  • Ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar
  • Kinerja K3
  • Identifikasi sumber bahaya
  • Yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poster-k3-laporkan-segera-near-miss-pada-atasan-anda
  1. Pendokumentasian paling sedikit dilakukan terhadap:
  • Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3
  • Indikator kinerja K3
  • Izin kerja
  • Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko
  • Kegiatan pelatihan K3
  • Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan
  • Catatan pemantauan data
  • Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut
  • Identifikasi produk termasuk komposisinya
  • Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
  • Audit dan peninjauan ulang SMK3.
  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang kompeten.

Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 harus dilaporkan kepada pengusaha selanjutnya digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.

  1. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

 

 

Untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala. Peninjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:

  • Evaluasi terhadap kebijakan K3
  • Tujuan, sasaran, dan kinerja K3
  • Hasil temuan audit SMK3
  • Evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.

Hasil peninjauan ini selanjutnya digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  • Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  • Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  • Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
  • Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan
  • Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi
  • Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
  • Adanya pelaporan
  • Adanya masukan dari pekerja.

7 Kunci Keberhasilan SMK3

Untuk mencapai penerapan SMK3 diperlukan beberapa faktor berikut ini:

  1. SMK3 harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh langkah pengendalian risiko yang dilakukan. Antara elemen implementasi dengan potensi bahaya atau risiko yang ada harus sejalan.
  2. Setiap program K3 atau kebijakan K3 yang diambil harus mengacu kepada SMK3 yang ada.
  3. SMK3 harus dijalankan dengan konsisten sesuai hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang sudah dilakukan.
  4. SMK3 harus mengandung elemen-elemen implementasi yang berlandaskan siklus proses manajemen (Plan-Do-Check-Action) atau sesuai prinsip dasar penerapan SMK3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012.
  5. Semua unsur atau individu yang terlibat dalam operasi harus memahami konsep dan implementasi SMK3.
  6. Adanya dukungan dan komitmen manajemen puncak dan seluruh elemen dalam organisasi untuk mencapai kinerja K3 terbaik.
  7. SMK3 harus terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya yang ada dalam organisasi.

Salam safety!

×